Lion Air Jatuh
BPJS Sebut Ada Kejanggalan Gaji Pilot Lion Air, APG Beber Rincian Gaji Pilot Pemula hingga Asing
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta,"
Kepala BPJSTK Agus Susanto
TRIBUN-MEDAN.com - Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10/2018) lalu masih menyisakan duka.
Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Hingga kini tim Basarnas masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.
Satu di antaranya sudah berhasil diidentifikasi Rabu lalu dan diserahkan pada pihak keluarga.
Pesawat ini mengangkut 181 penumpang dengan 8 kru kabin termasuk pilot, kopilot, dan pramugarinya.
Para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.
Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, co-pilot, dan pramugari.
Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.
Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.
Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gaji pilot Lion Air ini.
Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 37 juta sedangkan gaji co-pilotnya Rp 20 juta.
"Sebesar Rp37 juta, pilot. Co-pilotnya Rp20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pilot-bhavye-suneja_20181029_114349.jpg)