Pemko Medan Turunkan Alat Berat Bongkar Bangunan Tanpa SIMB

Seribuan warga Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal sangat mengapresiasi tindakan tegas

Tribun Medan/HO
Pemko Medan dengan membongkar 11 unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga yang ada di Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. 

Yang dikeluhkan warga, tegas pria tua itu, pemilik ruko mengambil parit yang sudah 40 tahun dijadikan warga untuk saluran pembuangan rumah tangga sekaligus menampung debit air hujan.

Di samping itu juga, bebernya, pemilik ruko juga mengambil badan jalan untuk pengganti parit yang diambilnya untuk septitank.

“Kita protes tapi  dia (pemilik ruko) gak peduli dan menyuruh OKP dan satgas salah satu parpol untuk menjaga bangunan  ruko tersebut,” paparnya.

Baca: Satpol PP Tumbangkan Papan Reklame Bergambar Wali dan Wakil Wali Kota Medan

Setelah melihat dinding samping, pintu lipat besi beserta kusen dan jendela hancur sleuruhnya, Sofyan pun  kemudian memerintahkan operator backhoe loader menghentikan pembongkaran.

Setelah itu dia minta kepada warga sekitar agar segera melaporklan kepada kepala lingkungan, lurah atau camat jika melihat pemilik ruko kembali melanjutkan pembangunan, terutama memperbaiki bagian-bagian yang telah dihancurkan. “Langsung laporkan, kita segera datang  untuk membongkar kembali,” tegas Sofyan.

Menurut Sofyan, pembongkaran dilakukan karena 11 unit bangunan ruko berlantai tiga itu tidak memiliki SIMB. “Seluruh (11 unit) bangunan ruko tidak memiliki SIMB sesuai dengan surat yang kita terima dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang  Kota Medan (dulu Dinas TRTB).

Sebelum dibongkar, kita telah memberikan surat kepada pemilik  ruko untuk mengosongkan bangunan,” jelasnya.

Baca: Wali Kota Medan Gelar Jamuan Makan Malam dengan Peserta Bulan PRB

Ditambahkan Sofyan lagi, Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Penataan Ruang juga mengatakan 11 unit bangunan ruko itu tidak akan bisa mendapatkan SIMB.

Namun pemilik ruko, bilang Sofyan, tidak menggubrisnya dan tetap melakukan pembangunan sekalipun tidak ada SIMB. “Untuk itulah kita datang melakukan pembongkaran guna mengehentikannya!” pungkasnya.(H)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved