Kabar Terkini Rizieq Shihab, Diciduk Aparat Arab Saudi gegara Pasang Bendera Ini
Rizieq telah diberi izin untuk kembali ke rumahnya di Mekah pada Selasa (06/11) malam, sekitar pukul 20:00.
Kemudian di malam harinya, pada pukul 20:00, Rizieq dikeluarkan dari tahanan kepolisian dengan didampingi staf KJRI.
Ia dikeluarkan dengan jaminan.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, berkata dalam keterangan tertulisnya: "Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaeda, Al-Jama'ah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstrimisme."
Agus menambahkan bahwa pihak keamanan Arab Saudi juga memantau percakapan di media sosial, dan pelanggaran terkait teknologi informasi merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan terorisme.
Dalam keterangannya, sang Dubes tidak secara eksplisit menyebut tuduhan apa yang dikenakan kepada Rizieq namun berkata "akan selalu intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait Saudi terkait apa yang sebenarnya dituduhkan kepada MRS."
Sebelumnya, diplomat Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi mengecek langsung berita tentang penangkapan Rizieq atas permintaan Kemenlu.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/11).
"Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun," tambahnya.
BBC News Indonesia terus berusaha menghubungi Agus dan pejabat lain di Kedubes Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan informasi terbaru, namun belum mendapatkan jawaban.
Dubes Agus memastikan bahwa Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia "overstayer", yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.
Tetapi ia mengatakan merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.
Ia mengatakan warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring oleh pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya... kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," tambahnya.
Pemimpin ormas FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Sebelumnya, Tim Advokasi GNPF-Ulama meminta Kementerian Luar Negeri memberikan jaminan perlindungan terhadap Rizieq Shihab selama berada di Arab Saudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rizieq-shihab-tribun_20170611_145346.jpg)