Mantan Kadis PU jadi Buronan Kejari Deliserdang, Terpidana Korupsi Rp 105,83 Milyar
Fajar Lubis yang dikonfirmasi akan hal ini pun membenarkannya. Disebut kalau keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Deliserdang, Ir Faisal dan Elvian kini menjadi buronan Kejakaksaan Negeri Deliserdang.
Hal ini lantaran keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 8 tahun.
Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, Fajar Lubis yang dikonfirmasi akan hal ini pun membenarkannya. Disebut kalau keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Akhirnya Faisal Mantan Kadis PU Deliserdang yang Korupsi Rp 105 Miliar Ditangkap Kejati Sumut
"Iya sedang kita cari Faisal dan Elvian ini. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Kita sudah cari mereka di rumahnya tapi belum ketemu. Kita juga sekarang sudah meminta bantuan tim Monitoring Center Kejagung untuk menangkapnya," ujar Fajar Lubis Kamis, (8/11/2018).
Berdasarkan catatan www.tribun-medan.com di Pengadilan Tinggi Sumut sebelumnya memvonis Faisal dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda 500 juta dengan potongan kurungan enam bulan. Selain itu ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 98 Milyar.
Lion Air Kecelakaan Lagi, Sayap Kiri Robek setelah Menabrak Tiang Titik Koordinat
Fakta-fakta soal Habib Rizieq: BIN Bantah Tuduhan Fadli Zon dan Slamet Maarif
Jika dalam waktu satu bulan uang penggangi itu tidak dibayarkan maka harta bendanya senilai itu akan disita. Mereka melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sepekan Operasi Zebra 2018, Polrestabes Medan Tilang 3055 Pengendara
Gubernur Sumut Teken APBD 2019 Sumut Sebesar Rp 15 Triliun
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara Rp 105,83 Milyar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebanyak 178 Milyar.
Informasi yang dihimpun kalau saat ini Ir Faisal sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara Elvian masih berstatus sebagai staf di Dinas PU Deliserdang. Sejak setahun lalu ia pun sudah tidak masuk lagi datang ke kantor.
Real Madrid Pasang Urinal TV Toilet agar Fansnya Tak Ketinggalan Pertandingan
Akses Jalan Panyabungan-Kotanopan Putus Diterjang Banjir
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/faisal-mantan-kadis-pu-deliserdang_20181108_130621.jpg)