Tilep Ratusan Juta, Oknum Guru Demseria Mendekam di Tahanan, Tolak BAP dan Andalkan Kuasa Hukum

Tersangka ini mengajukan permohonan menolak BAP kepada Tim Pidsus Kejari Kota Binjai.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) 

"Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai ‎Kota," jelas Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, Selasa (6/11) lalu.

Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima. Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengonfirmasikan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.

"Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru," ujar dia.

Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu. Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak dsalurkan lagi.

"Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara," sambung Indriyani.

Terkait ‎pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai. Pun demikian, Indriyani mengatakan bahwa Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.

"Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota," ujar Indriyani.

"Selama ini gaji jalan terus, kami gak punya hak memutus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan," kata dia.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved