Terkait Suap Anggota BNN Dituntut Dua Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Apa Buktinya?
Memohom majelis hakim untuk menuntut terdakwa Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp 50 juta.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Staf Pengolah Data Seksi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar Hino Mangiring Pasaribu kembali hadir ke Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani Sidang tuntutan, Senin (12/11/2018) sore.
Hadir lebih awal, akhirnya Hino memasuki Ruang Cakra 8 untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian dari Kejari Pematangsiantar.
"Memohom majelis hakim untuk menuntut terdakwa Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp 50 juta, Subsider 3 bulan kurungan," ucap Herianto Siagian dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.
Perbuatan Hino Mangiring Pasaribu dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melawan program pemberantasan tindak pidana korupsi yang digagas pemerintah," ucapnya lagi.
Usai pembacaan tuntutan, Penasihat hukum terdakwa, Robert Silalahi pun menanyakan Majelis Hakim terkait barang bukti yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimana disebutkan bahwa uang Rp 10.450.000 dijadikan barang-bukti, sementara dakwaan menuduh Hino menerima suap hanya Rp 5.000.000.
Terkait hal itu, Hakim Ketua Sri Wahyuni pun angkat bicara. Dia menuturkan bahwa uang sisanya kan sudah dikembalikan kepada terdakwa.
"Uangnya sudah diberikan kepada terdakwa kan. Kalau sudah diterima yasudah. Sidang kita tunda. Kita lanjut pekan depan untuk pembelaaan ya," ucap Sri Wahyuni.
Saat keluar sidang, penasihat hukum Robert Silalahi pun angkat bicara kepada wartawan bahwa banyak praktek hukum yang cacat dalam proses peradilan Hino Mangiring Pasaribu. Imbuhnya, kliennya seharusnya dituntut bebas dalam perkara dugaan suap tersebut.
Robert menyoroti bahwa fakta sidang, orang yang dituduhkan Polisi menyuap Hino Mangiring Pasaribu saja telah membantah memberikan uang. Selain itu, bagaimana bisa Hino dituduh menerima uang Rp 5.000.000 sementara uang di kantong celananya berjumlah Rp 10.450.000.
"Mana bisa seperti itu. Didakwa terima Rp 5 juta sementara uang yang dijadikan barang bukti Rp 10 juta lebih. Yang dituduhkan menyuap pun membantah di pengadilan," ucap Robert.
"Kemudian mana bisa barang bukti uang sepuluh juta lebih, dikurangi sesuai dakwaan kemudian dibalikkan kepada terdakwa begitu saja. Harusnya kan barang buktinya Rp 5 juta dalam amplop kalau benar terdakwa terima uang. Mana bisa diubah begitu saja" sambung Robert.
Saat ditanya apakah kliennya dikriminalisasi personel kepolisian, Robert mengembalikan kembali pendapat kepada wartawan.
"Kalian (wartawan) kan bisa lihat selama perjalanan sidang. Yang dituduh menyuap membantah, terdakwa juga tidak menerima uang. Apalagi, yang dituduh menyuap mengaku telah bertemu polisi sebelumnya," katanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hino-mangiring-dituntut-dua-tahun-penjara-oleh-jaksa-penuntut-umum-kejari-pematangsiantar.jpg)