Demseria Simbolon Guru SD Pemalsu Surat Kematian Diduga Terlilit Utang

Demseria memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara.

Tribun Medan
Demseria saat berada di Kejari Binjai 

BINJAI, TRIBUN - Oknum guru SD 027144 Demseria boru Simbolon, yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sebagai tersangka dugaan korupsi menjadi viral.

Perempuan paruh baya berambut ikal tersebut terlibat dugaan penyelewengan uang negara dan pemalsuan status demi mencairkan jaminan kematian ke PT Taspen.

Hasil penelusuran ke sekolah tempat Demseria mengajar, istri Aadesman Sagala itu disebut-sebut dahulu tergolong kalangan berada di banding guru-guru lainnya.

Demseria memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara Emi Sutrisnawati membeberkan hal tersebut. Ia menambahkan, Demseria juga berbisnis, selain jadi PNS. Dan, Demseria sempat sukses berbisnis grosir sebelum terlilit utang.

"Selama ini kami mengenalnya berdasar keterangan tetangganya. Dulu, Demseria sempat jaya. Demseria buka bisnis grosir di rumahnya, Komplek Handayani," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Terkait Demseria yang nekat merugikan negara, Emi mengaku, sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai.

Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria, sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota.

Ia menambahkan, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapuskan, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi sejak Juli 2018, tapi sebagai. koordinator.

"Sekarang adanya koordinator, tidak lagi Kepala UPT. Soal gaji dia kan harus ada SK Wali Kota. Wali Kota yang bisa memutus (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia. Ya, sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 kami menindaknya. Pimpinan dia, yakni kepala sekolah, yang melakukan penindakan," ujarnya.

Pengakuan Emi, Demseria berulangkali bermasalah dan terus dipanggil Kepala Sekolah SDN 027144 Binjai Utara. Namun, Demseria bergeming. Ia tidak kooperatif.

"Terusnya dia dipanggil, tapi tidak pernah datang. Jadi, kami limpahkan berkasnya ke dinas (disdik) yang ditembuskan ke BKD dan inspektorat."

"Sejak Agustus 2014 sudah saya kirim berkas dia ke disdik. Dinas juga sudah melakukan pemanggilan, saat Pak Anang Kadisnya," ungkapnya.

Ia menambahkan, UPT Disdik Binjai Utara terus mengendus keberadaan Demseria. Namun, upaya Disdik Binjai Utara tak berhasil. Ahirnya Kejari Binjai yang menciduk Demseria di Cikarang, Jawa Barat.

Emi menduga Demseria terlilit utang hingga nekat menyelewengkan uang negara. Demseria disebut-sebut memiliki utang di koperasi sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai. Namun, Emi tak berani menyebut angka utang Demseria.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved