Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kurir Sabu 35 Kg Ungkap Hutang Budi Pada Bandar Narkoba

Sepintas tak ada kesedihan dari raut wajah Dedi Saputra (34) yang dijadikan terdakwa dalam kasus pengiriman narkotika

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Terdakwa Dedi Sahputra tampak tenang dalam sidang pembelaan setelah dituntut pidana mati pada sidang sebelumnya 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepintas tak ada kesedihan dari raut wajah Dedi Saputra (34) yang dijadikan terdakwa dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 Kg dan 70.000 butir ekstasi ke Kota Medan. 

Dedi tampak tenang menjalani persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Agenda pembelaaan (pledoi) tersebut, Dedi diwakili penasihat hukumnya Syarifah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Syarifah mengatakan bahwa Dedi tidak mengetahui bahwa mobil yang dia kendarai bersama Joel membawa narkoba.

Penasihat hukum Syarifah melanjutkan bahwa Dedi mau mengantarkan tas yang tanpa diketahuinya berisi barang haram tersebut sebagai bentuk balas Budi karena kebaikan bandar narkoba asal Aceh bernama Amrizal (Tewas dalam penangkapan).

"Terdakwa hanya berusaha membalas jasa Amrizal. Karena selama mencari pekerjaan, terdakwa menumpang di rumah Amrizal," ucap Syarifah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nazar Efriandy, Selasa (13/11/2018) sore.

"Pemberian hukuman mati terhadap seseorang yang tidak mengetahui apa-apa adalah bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia," ucap Syarifah.

Syarifah juga mengatakan bahwa kliennya Dedi Sahputra telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama di persidangan.

Setelah Penasihat hukum menuntaskan pledoinya, Hakim Ketua Nazar Efriandy langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi.

"Bagaimana tanggapan atas pledoi-nya," tanya Nazar.

"Tetap pada tuntutan yang Mulia," ucap jaksa perempuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

"Kami pun tetap pada pembelaan yang mulia," ucap Syarifah kembali.

Menanggapi keduanya tetap pada sikapnya masing-masing, Hakim Nazar Efriandy langsung menutup sidang hingga pekan depan untuk memberikan keputusan.

Saat keluar sidang, JPU Sarjani yang hendak mengadili perkara lainnya mengatakan secara singkat kepada Tribun Medan hukuman mati yang diganjar kepada terdakwa sudah pas.

"Barang buktinya banyak kan. Dia ini spilit (berkas terpisah) dari terdakwa yang kemarin si Joel. Pantaslah hukuman mati," ucapnya singkat.

Sementara, Penasihat hukum terdakwa Syarifah berujar bahwa kliennya tidak mengetahui apa-apa. Imbuhnya, terdakwa Dedi Sahputra hanya membalas Budi terhadap orang yang ditumpanginya.

"Untuk perkara a quo ini kan si Dedi Sahputra itu tidak tahu apa-apa. Dia (Dedi Sahputra) hanya disuruh oleh orang yang dianggapnya sebagai orang baik. Dia pun tak menyangka bahwa barang yang diantar tersebut adalah sabu-sabu," ucap Syarifah.

"Memang dia bersalah, tapi hukuman mati nggak layaklah untuknya," sambungnya lagi.

Diketahui Dedi Sahputra ditangkap oleh personel dari Polrestabes Medan pada 25 Februari 2018 lalu saat berkendara dari Langsa ke Kota Medan, atau tepatnya di kawasan Tanjungpura, Langkat dengan tujuan untuk mengedarkan barang haram tersebut di Medan.

Saat itu, Dedi tidak sendirian. Dia berkendara dengan Joel (Terdakwa berkas terpisah) mengendarai mobil Avanza untuk bertemu dengan Amiruddin di kawasan Pondok Kelapa Medan.

Personel kepolisian yang saat itu telah memata-matai adanya dugaan transaksi tersebut akhirnya menggerebek keduanya saat sedang minum air kelapa di pinggir jalan.

Dari mobil tersebut, Kepolisian menemukan 14,5 Kilogram sabu-sabu dan 70.000 butir Ekstasi, dimana sabu-sabu lainnya terkuak saat personel kepolisian mengembangkan kasus sehingga ditotal ada 35 Kg sabu-sabu ditemukan dari lokasi yang berbeda.

Kompak dengan Dedi Sahputra, rekannya Joel pun dalam kesaksian pada sidang sebelumnya mengatakan dirinya hanya mengantarkan barang haram tersebut oleh seseorang bernama Amrizal (tewas dalam penangkapan).

Berbeda dengan Dedi, Joel mengaku mengetahui barang haram tersebut. Sepengetahuannya barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

"Saya diupah untuk ngantar barang ini, bukan saya yang mau mengedarkan karena saya diimingi upah Rp 40 juta jika barang sampai di Medan," ucap Joel pada persidangannya.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved