Mahasiswa Kurir Narkoba Memelas Minta Keringanan Hukuman, Terdakwa Belum Pernah Bertemu Orangtuanya
Amiruddin, mahasiswa yang menjadi kurir narkoba memelas pada hakim mohon keringanan hukuman karena ingin kuliah lagi
MEDAN,TRIBUN-Wajah Amiruddin terlihat kuyu. Sebab, lelaki berusia 24 tahun ini dituntut hukuman mati karena terlibat peredaran 35 kilogram sabu bersama tiga temannya.
Ketika menjalani sidang dengan agenda pembelaan (pledoi), lelaki berstatus mahasiswa ini lebih banyak diam, sembari menundukkan kepalanya.
Sesaat sidang dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Sayuti, Amiruddin yang duduk di kursi pesakitan beberapa kali menoleh ke arah penasehat hukumnya.
Ia terlihat menghela nafas, lalu merogoh saku celananya, mengambil secarik kertas yang berisikan nota pembelaan.
"Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya saya.
Sebagai terdakwa, semoga majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya," kata Amiruddin di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/11).
Baca: Kurir Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Pertama, di Rumah Istri Kedua Ditemukan 200 Kg Ganja
Menurut Amiruddin, ia bukanlah pelaku utama dalam sindikat peredaran narkoba ini.
Kata Amiruddin, ia sebatas mengantarkan mobil pada terdakwa Dedi Sahputra Marpaung (berkas terpisah).
Ketika menyerahkan mobil, disitulah ia ditangkap petugas Polrestabes Medan.
"Saya tidak sependapat dengan penuntut umum Yang Mulia.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti adalah kepunyaan orang lain.
Saya sebatas menerima atau menjeput mobil yang ternyata terdapat barang tersebut," katanya kemudian menundukkan kepala.
Setelah mendengar pembelaan Amiruddin, hakim Sayuti meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran.
Baca: Nelayan Jadi Kurir Narkoba Untuk Menikah
Pada sidang kali ini, Juliana mengaku tetap pada tuntutannya.
Jaksa menganggap, Amiruddin mengetahui dan ikut serta menjual narkoba jenis sabu itu.
"Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata jaksa.
Setelah mendengar jawaban JPU, hakim kemudian menasehati Amiruddin.
Kata hakim, Amiruddin diminta menjaga kesehatannya, sebelum putusan dijatuhkan oleh pengadilan.
"Baik terdakwa, mohon dijaga kesehatannya," kata hakim kemudian menunda sidang.
Dalam dakwaan jaksa, selain menyita sabu, polisi juga menyita 70.000 butir pil eksasi pada perkara ini.
Amiruddin ditangkap bersama terdakwa Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada Februari 2018 lalu.
Salah satu tersangka bernama Amrizal tewas ditembak karena melawan ketika dibawa pengembangan.(cr15)

Belum Pernah Bertemu Orangtua
Laia Faomasi, penasehat hukum terdakwa Amiruddin berharap majelis hakim meringankan hukuman kliennya.
Sebab, Amiruddin masih berstatus sebagai mahasiswa.
Ia masih ingin melanjutkan masa mudanya sebagaimana masyarakat biasa.
"Sejak ditahan, klien kami ini belum pernah bertemu dengan orangtuanya. Hanya kakaknya saja yang datang menjenguk," ungkap Laia.
Ia mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Amiruddin ini hanya dimintai tolong oleh terdakwa Dedi Sahputra untuk menjemput mobil ke kawasan Sunggal.
Ketika sampai di lokasi, Amiruddin ditangkap polisi.
"Tidak ada niatan Amiruddin untuk mengedarkan sabusabu. Dia hanya disuruh oleh Dedi Sahputra menjeput mobil di kawasan Sunggal," katanya.
Kedepan, sambung Laia, selaku penasehat hukum dirinya berharap majelis hakim meringankan hukuman Amiruddin.(cr15)