Sandiaga Akui Berteman dengan Hercules, Bilang Begini setelah Hercules Diciduk terkait Premanisme
Karena dia teman Prabowo-Sandi terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau Kiai Ma'ruf tidak,jangan sampai seperti itu
TRIBUN-MEDAN.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengakui bahwa ia berteman dengan Hercules Rosario Marshal, yang baru-baru ini ditangkap polisi karena kasus penguasaan lahan.
"Pak Prabowo dan saya banyak teman. Pak Hercules juga waktu saya mau berangkat ke Malang, 3 minggu yang lalu, ketemu di airport, kami berpelukan, ada fotonya malah," kata Sandiaga, di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Soal kasus yang kini menjerat Hercules, Sandiaga menyerahkan kepada pihak berwajib. Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Seandainya pihak aparat menilai ada pelanggaran hukum ya kami serahkan kepada hukum, harus jalani proses hukum tersebut," ujar Sandiaga.
Ia berharap, penangkapan dan penahanan terhadap Hercules ini tidak politis.
Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya kepada siapa pun.
"Kami memastikan bahwa ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. Karena dia teman Prabowo-Sandi terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau Kiai Ma'ruf tidak, jangan sampai seperti itu," kata Sandiaga.
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Penguasaan lahan di sana dilakukan sejak Agustus sampai November 2018. Lahan tersebut terdiri dari ruko, kantor pemasaran, dan hunian.
Dari peristiwa tersebut, Hercules saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Hercules. Ia pun dikenai Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Ancaman hukuman penjara yang diberikan maksimal tujuh tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka Hercules Rozario Marcal memimpin langsung penyerangan ke ruko PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 13, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Penyerangan terhadap pemilik ruko di sana terkait dengan konflik penguasaan lahan.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.
Hengki menjelaskan, penyerangan yang dilakukan adalah penguasaan lahan yang dilakukan sejak Agustus sampai November 2018.
Adapun lahan yang dikuasai termasuk kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.
"Ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok Hercules ini," kata Hengki.
"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang), penguasaan lapangannya Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dihubungi pada Kamis (22/11/2018)
Ketika ditanya lebih lanjut, polisi enggan menjabarkan barang bukti lainnya. Untuk selanjutnya, bukti akan dibahas dalam sidang di pengadilan.
"Bukti nanti diomongin di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka premanisme yang menamakan diri mereka sebagai "kelompok Hercules".
Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kelompok tersebut menguasai lahan PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami sudah tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan. Kami akan mengejar terus siapa yang menyuruh, melakukan, dan kami akan tindak tegas," kata Hengki di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat mengungkap aksi premanisme dari dua wilayah di Kalideres pada Senin (12/11/2018) di Mapolres Metro Jakarta Barat.(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Kesepuluh tersangka yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka menguasai lahan seluas 2 hektar sejak 8 Agustus 2018.
Lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan 7 ruko dan kantor pemasaran.
Kemudian, lanjut Hengki, berdasarkan keterangan saksi, kawasan tersebut didatangi 60-an preman. Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka mendapat kuasa dari pemilik sebenarnya atas lahan tersebut.
Mereka memasang plang bertuliskan hak milik atas nama Thio Ju Auw.
"Mereka mengintimidasi, mengusir, dan akhirnya menguasai lahan tersebut dengan dalih bahwa kelompok ini mendapatkan kuasa bahwa ada orang lain yang berhak. Sekali lagi, padahal ini tanah bersertifikat dan legal," kata dia.
Hengki juga menyampaikan, salah satu tersangka, FTR alias Bobi, merupakan residivis.
"Tak asing lagi, salah satunya adalah Bobi. Dulu pernah kita tangkap kasus pemerasan dan senjata api ilegal," ujar dia.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu engsel, papan plang, surat somasi dan sertifikat atau bukti kepemilikan sah PT Nila Alam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hercules, Sandiaga Dukung Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya"
Penulis : Ihsanuddin