Pengamat Pajak 'Tantang' Prabowo Beber Data Pajak Orde Baru hingga Berani Sebut Belajar ke Zambia
Dia mengatakan, tax ratio Indonesia saat ini lebih rendah dibandingkan era Orde Baru yang bisa sebesar 14 persen-16 persen.
Sementara itu dari hasil pelacakan dari Nota Keuangan dan APBN (Kemenkeu), tax ratio 1990-1998 berturut-turut sebesar 6,19 persen (1990), 6,72 persen (1991), 7,31 persen (1992), 7,30 persen (1993), 7,68 persen (1994), 8,20 persen (1995), 7,86 persen (1996), 8,03 persen (1997), dan 6,05 persen (1998).
Ditarik mundur lebih ke belakang, tax ratio Indonesia pada 1972 mencapai 7,33 persen, kemudian 6,70 persen (1980), dan 5,25 persen (1984).
Arti luas Adapun dalam arti luas, data tax ratio era Orde Baru dinilai masih samar. Menurut dia, perhitungan tax ratio dalam arti luas baru dimulai pasca Reformasi.
Oleh karena itulah perhitungan tax ratio saat ini lebih dalam arti luas sehingga persentasenya lebih besar dari tax ratio arti sempit.
Sebab tak hanya sebatas penerimaan pajak DJP, namun juga Bea Cukai dan PNBP SDA. Formula ini sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak.
Meski demikian kata dia, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak.
Lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan. Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy) hingga insentif untuk menghindari pajak.
Oleh karena itulah Yustinus turut mempertanyakan data siapa yang dipakai oleh Prabowo untuk merujuk tax ratio Orde Baru 14-16 persen.
Sebab bila mengacu kepada data tax ratio dalam arti sempit, maka dia menilai sulit untuk mencapai angka 14-16 persen.
Demikian juga tax ratio dalam arti luas.
"Tidak mungkin pendapatan cukai dan PNBP SDA sampai 6-7 persen karena waktu itu pajak hanya 8-9 persen saja," kata dia.
Lagi pula kata Yustinus, bila tax ratio Indonesia sudah 14-16 persen pada era Orde Baru, maka Indonesia tak perlu melakukan reformasi pajak 2001.
Namun kenyataanya reformasi dilakukan, salah satu tujuannya yakni meningkatkan tax ratio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga merespons kritik Prabowo terkait rendahnya rasio pajak Indonesia.
"Kalau kemarin ada yang mengkritik tax ratio kita rendah, makanya kami perbaiki tanpa membuat ekonomi kita menjadi khawatir," ujar Sri Mulyani dalam acara peluncuran KG Media di Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.