Operasi Patkor Kastima Ke-24 Ungkap 186 Kasus Pelanggaran yang Rugikan Negara Rp 5,6 Trilliun

Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, Bea Cukai dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patkor Kastima ke-24

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi didampingi anggota dan Timbalan Ketua Pengarah Kastam Datuk Sri Zulkifli beserta anggota saat menyampaikan hasil Patkor Kastima ke-24 di Kantor Dirjen Bea Cukai Wilayah I Sumut, Jalan Diponegoro Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontinyu bersinergi dalam melakukan pengawasan di kawasan Selat Malaka.

Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di Wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.

Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, Bea Cukai dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patkor Kastima ke-24.

Patkor Kastima merupakan salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam upacara penutupan yang dilangsungkan di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (28/11/2018) Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak tahun 1994.

Edy Rahmayadi Suruh Pindah dari Sumut jika Percaya Menpora soal Merosotnya Prestasi Timnas

VIRAL HARI INI - Pernikahan Termewah Asal Surabaya Diperkirakan Berbiaya Triliunan, Inilah Fotonya

Viral Foto Teuku Wisnu dan Mario Irwinsyah Bertemu Rizieq Syihab di Mekkah saat Ibadah Umroh

“Operasi kali ini merupakan operasi terkoordinasi antara Bea Cukai lndonesia dan Bea Cukai Malaysia yang ke-24. Operasi yang melibatkan dua negara ini sangat penting dan strategis terutama bagi kondisi geografis Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur penting perdagangan dunia," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi didampingi anggota dan Timbalan Ketua Pengarah Kastam Datuk Sri Zulkifli beserta anggota di Kantor Dirjen Bea Cukai Wilayah I Sumut di Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/11/2018).

"Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antara Indonesia dan Malaysia guna mengamankan Selat Malaka dari tindakan ilegal yang merugikan dan mengancam kedua negara,” tegas Heru.

Patkor Kastima ke-24 Tahun 2018 ini melibatkan 267 personel yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan unsur kapal patrol sejumlah 17 kapal patroli.

Asyik, Samsat Lubukpakam Berikan Telur Rebus untuk Wajib Pajak yang Ikuti Program Pemutihan Pajak

Pasien Harus Tanggung Sakitnya Dikemoterapi Selama 5 Tahun akibat Dokter yang Salah Diagnosa 

Dengan area patroli meliputi seluruh perairan Selat Malaka dengan pembagian sektor dari Kantor Wilayah DJBC Aceh sampai dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

"Secara nasional pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 186 kasus dengan berbagai komoditi mulai dari Sembako, Ballpress, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau hingga Narkotika dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,6 trilliun, dimana lebih dari 80 persen hasil penindakan tersebut dilakukan di wilayah perairan Selat Malaka," ungkap Heru.

Sedangkan pada operasi Patkor Kastima 24 Tahun 2018 yang telah dilangsungkan selama dua periode, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap upaya-upaya Penyelundupan di wilayah Selat Malaka.

WOM Finance Berikan Informasi Tentang Perusahaan Pembiayaan kepada Mahasiswa USU 

Polisi Tangkap Pengguna dan Gerebek Rumah Pengedar Sabusabu di Tanjung Mulia

Tercatat terdapat 12 penindakan terhadap berbagai Pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai. Dalam Patkor Kasuma 24A, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 6 kasus pelanggaran pembawaan barang ilegal muai dari crude oil, rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang.

"Hal menonjol pada Patkor Kastima ke-24 juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap Kapal MT YOSOA yang memuat 1500 KL Crude Oi dari Senipah Balikpapan tujan OPL Timur Malaysia dan KM. Tanpa Nama Penindakan ini merupakan hasi dari informasi intelejen dari delegasi Bea Cukai yang dipertukarkan. Tahun 2018 kita menangkap," papar Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu sasaran sindikat sabu internasional. Sindikat yang giat menyelundup sabu saat ini masuk dari negara Myanmar. Padahal sebelumnya penyelundupan narkotika lebih banyak masuk dari Taiwan dan Cina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved