Hakim Penerima Suap Gunakan Kode Ngopi Langsung Ditahan KPK

KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka

Tayang:
Editor: Array A Argus
Kompas.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp 13 miliar. 

JAKARTA,TRIBUN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima dari enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (27/11) hingga Rabu (28/11) malam.

Adapun kelima tersangka, dua diantaranya hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Satu orang lainnya merupakan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.dan dua pemberi suap Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi', yang dalam percakapan disampaikan, "Bagaimana? Jadi ngopi enggak?," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (29/11).

Ia mengatakan, kedua hakim bersama seorang panitera PN Jaksel ini diduga menerima suap, terkait pengurusan perkara perdata tambang, yang sedang bergulir di PN Jaksel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyuap memberikan uang Rp150 juta agar hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak mengeluarkan putusan sela NO perkara gugatan akuisisi saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR).

Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Respon Pernyataan Fahri Hamzah soal OTT, Sebut KPK Sinting/Gila

"Kenapa NO, karena sebelumnya pernah diputus di Makassar, NO untuk gugatan yang sama sehingga mereka tidak ingin terulang kembali. Sehingga mengalokasikan Rp150 juta," kata Febri.

Perkara gugatan akuisisi saham PT CLM oleh PT APMR diajukan di PN Jaksel agar perjanjian tersebut dibatalkan dan saham kembali masuk ke PT CLM.

"Pihak penggugat keberatan dengan akuisisi tersebut, dan ingin mengembalikan saham itu ke PT CLM lagi.

Nah, ini yang diduga diurus oleh orang orang ini agar untuk dua hal keputusan selanya tidak NO.

Artinya, lanjut ke pokok perkara dan kedua agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal," ujar Febri.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Turut Geledah Kantor Bupati dan Kantor ULP Terkait OTT Remigo Berutu

Saat ditanya siapa yang berkepentingan atau mempunyai inisiatif untuk mengurus gugatan ini agar diputus sesuai keinginan penggugat,

Febri mengatakan, ada pihak yang berkepentingan yakni Martin P Silitonga, pihak swasta yang meurpakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.

"Ada pihak yang diduga berkepentjngan, meskipun dia tidak masuk sebagai penggugat secara formil.

Penggugat formilnya kan Isrulah Achmad. Yang berkepentingan sekarang ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Febri.

Adapun kelima tersangka yang kini ditahan itu yakni dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan, Muhammad Ramadhan (MR) selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur, advokat atau pengacara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) dari pihak swasta.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/11) dinihari, Irwan selaku hakim anggota keluar paling pertama. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 00.07 WIB.

Baca: Imbas Pungli SIM Rp 71 Juta, Kapolres Kena Operasi Tangkap Tangan, Bikin SIM C Bayar Rp 650 Ribu

Sembari memegang lembaran kertas di tangan kiri, Irwan enggan berkomentar.

Ia hanya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Tujuh belas menit kemudian, advokat Arif keluar sekira pukul 00.24 WIB.

Pria berkacamata itu hanya menundukkan kepalanya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.

Tersangka ketiga yang keluar ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Saat keluar sekira pukul 00.56 WIB, pria bertubuh besar dengan rambut putihnya itu juga memilih bungkam.

Baca: Guru MAN Lubukpakam yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan Dilepaskan Polisi

Dengan memberi syarat mengangkat tangan kanannya kedepan, ia hanya ingin lewat menuju mobil tahanan.

Terakhir, pada pukul 01.17 WIB, Hakim Ketua Iswahyu Widodo akhirnya keluar.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Iswahyu hanya berucap "tidak ada".

Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga, yaitu seorang pengacara tak termasuk dalam tahanan yang ditahan pada dini hari kemarin.(Tribun Network/ham/ryo/fel/wly)

Langsung Diberhentikan MA
Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Pemberhentian ini setelah KPK menetapkan kedua hakim itu tersangka dalam kasus suap perkara perdata di PN Jaksel.

"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditandatangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Juru Bicara MA, Suhadi.

MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang juga ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan kemarin.

"Seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama pemberhentian sementara yang ditandatangani SK-nya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," tambah Suhadi.

Baca: Aksi Kejar-kejaran antara Petugas KPK dan Pejabat di Purbalingga saat Operasi Tangkap Tangan

Dia menjelaskan, ketiganya diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sementara sampai ada putusan hukum yang mengikat.

Selain itu, dengan pemberhentian status sementara ini, ketiganya hanya mendapat hak kesejahteraan sebesar 50 persen.

Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata.

Ramadhan diduga menjadi perantara suap. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. (Tribun Network/ham/ryo/fel/wly)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved