Kaiman Turnip: ASN Terlibat Korupsi Masih Menerima Gaji 50 Persen

Setelah dapat semua akan kami buatkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Kaiman Turnip, Kamis (27/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara melakukan upaya jemput bola ke Pengadilan untuk meminta salinan putusan inkrah terhadap 33 aparatur sipil negara (ASN) Pemprovsu.

Berdasarkan jumlah tersebut, BKD sudah mendapatkan setengah salinan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Sejauh ini baru 50 persennya yang kami dapat salinan putusan itu. Setelah dapat semua akan kami buatkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat
(PDTH) kepada 33 ASN tersebut," ujar Kepala BKD Provinsi Sumut Kaiman Turnip, Jumat (30/11/2018).

Kaiman menyampaikan, masih ada waktu paling lama akhir Desember ini untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang ASN yang terlibat tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pihaknya berjanji akan transparan soal ini jika waktunya sudah tepat.

"SK itu diterbitkan paling lama kan Desember, jadi kami masih mencari semua putusan inkrah dari Pengadilan untuk selanjutnya diterbitkan SK alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Sabar dululah, kan harus diteken dulu SK-nya. Pada prinsipnya nanti akan kami sampaikan ke publik," paparnya.

Ia sebelumnya mengatakan, sebanyak 33 ASN dilingkungan Pemerintah Sumut yang pernah terjerat kasus hukum juga masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. "Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman," katanya.

Pemberian gaji tersebut seperti biasa tetap ditransfer ke rekening yang bersangkutan setiap bulannya. "Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut," pungkasnya.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, ihwal ini sudah mendapatkan respon baik dari BKN dan Kemenpan-RB. Menurut dia, hal tersebut merupakan wewenang dari kedua instansi dimaksud.

"Itu targetnya kawan-kawan Kemenpan RB dan BKN, coba tanya ke mereka. Karena kita sudah MoU juga dengan mereka. Eksekutornya itu adalah BKN dan Kemenpan," katanya via seluler.

Kepala daerah juga berperan lebih daripada kedua lembaga negara itu. Sebab menurutnya seorang gubernur, bupati dan wali kota berhak tahu bagaimana kinerja para pegawainya. Selain itu menurut Undang-undang kepala daerah dapat memberhentikan atau mengangkat pegawai.

"Dan eksikutornya itu gubernur, sebagai pejabat pengingat pegawainya. Pada UU ASN sudah mengaturnya dimana yang berhak mengangkat dan memutasi atau memberhentikan ASN adalah seorang kepala daerah," katanya.

Dirinya menyampaikan, saat ini pihaknya hanya bertugas menerima laporan dari kedua menteri yang bekerja mengawasi dan melakukan penyidikan terhadap ASN yang bermasalah. Bahtiar berharap permasalahan ini dapat tuntas dengan cepat, lantaran seluruh ASN harus bekerja lebih disiplin. "Kita harapkan ini juga selesai cepat, kawan-kawan juga sudah menargetkan agar ini cepat selesai," katanya.

Diketahui, berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri terdapat 298 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Namun secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan inkrah.

(Cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved