Viral Medsos

DPO POLISI: 6 Napi Kasus Pembunuhan Kabur, Satu di Antaranya Warga Kabupaten Simalungun

Polisi memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018 lalu.

Editor: AbdiTumanggor
Serambinews.com
Enam napi kasus pembunuhan yang divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup. 

 “Lon perle meureumpek uronyoe bak tempat biasa (saya perlu ketemu hari ini di tempat biasa).” Demikian pesan dari Anita yang muncul di layar HP Zulkifli.

Singkatnya mereka bertemu di tempat biasa di tepi sungai Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Sempat terjadi cekcok saat Anita mendesak Zulkifli untuk menikahi dirinya, karena sudah hamil.

Setelah beberapa saat sempat reda, kemudian Zulkifli mengambil parang dan mengayunkannya ke tengkuk Anita yang sedang dalam kondisi tertunduk.

Melihat korban masih bergerak, Zul bukannya belas kasihan kepada ‘kekasih’ nya malah, menggorok lagi leher korban dengan parang itu dengan sekali sayatan.

Tersangka Zulkifli bin Sulaiman (30) menggorok leher korban Miftahul Jannah (22) yang diperankan oleh Briptu Safrina Yanti dalam rekontruksi kasus pembunuhan tersebut di Polres Pidie, Rabu (7/11).
Tersangka Zulkifli bin Sulaiman (30) menggorok leher korban Miftahul Jannah (22) yang diperankan oleh Briptu Safrina Yanti dalam rekontruksi kasus pembunuhan tersebut di Polres Pidie, Rabu (7/11). (PROHABA/NUR NIHAYATI)

5. Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara. Vonis Penjara Seumur Hidup)

Sama seperti Zulkifli, Chairul Saputra juga terlibat affair alias cinta terlarang yang berujung pada pembunuhan.

Chairul divonis bersalah atas kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasus ini juga menyeret Ita Sariyanti (29), istri korban Tarmizi yang menurut dakwaan jaksa merupakan kekasih gelap Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.

Ita Saryanti (29) warga Pulo Rungkom Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan pasangan selingkuhnya Chairul Saputra alias Mahonk (26) warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara napi seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Tarmizi (36) warga Pulo Rungkom Dewantara Kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.

6. Fajri warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar (Vonis penjara seumur hidup)

Fajri terlibat pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.

Aksi Fajri ini tergolong sadis dan di luar kewajaran. Ia tega membakar Bulqiah yang dalam kondisi sekarat.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK ditemani Kasat Reskrim, AKP Machfud memperlihatkan barang bukti kepada awak media, saat gelar perkara empat kasus pembunuhan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Aceh Besar. Gelar perkara yang menghadirkan pelaku itu digelar di Polres Aceh Besar, Jantho, Rabu (30/9). SERAMBI/ SUBUR DANI
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK ditemani Kasat Reskrim, AKP Machfud memperlihatkan barang bukti kepada awak media, saat gelar perkara empat kasus pembunuhan selama empat bulan terakhir di wilayah hukum Aceh Besar. Gelar perkara yang menghadirkan pelaku itu digelar di Polres Aceh Besar, Jantho, Rabu (30/9/2018). SERAMBI/ SUBUR DANI

Terlibat perusakan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam wawancaranya dengan Serambi juga mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved