Kasus Meikarta - Terbaru, KPK Jadwalkan Pemeriksan Bos Lippo Billy Sindoro, Ada 9 Tersangka

Proyek Meikarta, apakah ada arahan untuk memberikan uang, itu tentu perlu kami dalami ada atau tidak hal tersebut

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Irwan Rismawan
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya, terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Foto arsip) 

- Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT),

- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY),

- Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu:

- fase pertama 84,6 hektare,  

- fase kedua 252,6 hektare,

- fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni:

  
- memiliki rencana pembangunan apartemen,

- pusat perbelanjaan,

- rumah sakit hingga tempat pendidikan

Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (Antara)

 Kasus Meikarta - Terbaru, KPK Jadwalkan Pemeriksan Bos Lippo Billy Sindoro, Ada 9 Tersangka

TAUTAN: Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, Presdir Lippo Karawaci Tidak Penuhi Panggilan KPK, 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved