PENJELASAN Direktur BPJS soal Blokir SIM dan Paspor Per 1 Januari 2019 bagi yang Belum Ikut BPJS
''Apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan.''
Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.
Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar peserta yang nunggak sebenarnya tidak miskin, karena warga miskin sudah tercakup dalam Program Bantuan Iuran (PBI) nasional dan daerah.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
"Artinya kita juga harus balance mengenai layanan sebagai sebuah hak warga negara, tapi juga kita harus memikirkan keberlanjutan sistem ini jangka panjangnya seperti apa."
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.
"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya. (bbc news indonesia)
Artikel ini sudah tayang di bbc news indonesia berjudul: Dirut BPJS Kesehatan bantah rumor sanksi pencabutan layanan publik
Pijar Anugerah/BBC Indonesia