Viral Medsos

Viral, Kabar BPJS Kesehatan soal Masalah Layanan SIM, Paspor & IMB Begini Jawaban Direktur BPJS

Kabar viral soal ancaman BPJS Kesehatan di media sosial. Peserta BPJS Kesehatan tak akan dilayani untuk urus SIM, STNK, IMB, dan paspor.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
kolase/net/tribunjabar
Viral, Kabar BPJS Kesehatan soal Masalah Layanan SIM, Paspor & IMB Begini Jawaban Direktur BPJS 

Viral, Kabar BPJS Kesehatan soal Masalah Layanan SIM, Paspor & IMB Begini Jawaban Direktur BPJS

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar viral soal ancaman BPJS Kesehatan di media sosial. Peserta BPJS Kesehatan tak akan dilayani untuk urus SIM, STNK, IMB, dan paspor

//

Baca: Kabar Billy Syahputra Kena Pelet, Mbah MIjan juga Ungkap di Balik Memanas Kriss Hatta & Hilda Vitria

Baca: Kabar Hilda Vitria Pernah Hamil, Jawaban Kriss Hatta Gak Disangka hingga Billy Syahputra Diperiksa

Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.  

Benarkah kabar itu?

Hasil gambar untuk peserta bpjs sim stnk

Direktur BPJS  Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.

Baca: BERITA KESEHATAN - Sering Dipakai, Ini Bahaya Kertas Nasi Warna Coklat Pembungkus Makanan

Baca: 8 Fakta Penemuan 2 Pria Aneh tanpa Busana Jadi Tontonan, Pelukan Mesra dalam Mobil hingga Overdosis

"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.

Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.

Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.

Hasil gambar untuk peserta bpjs sim stnk

Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.

Sumber: Nakita
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved