Daftar Uang Kertas tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018, Segera Tukar ke Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018
TRIBUN-MEDAN.COM - Daftar Uang Kertas tak Berlaku Mulai 31 Desember 2018, Segera Tukar ke Bank Indonesia
//
Baca: Dewi Perssik Buka-bukaan, Cerita Hubungan Intim Suami Istri hingga Gaya Bercinta Pria Gak Bosan
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.
Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.
Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.
Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.
Baca: Respons Edy Rahmayadi Gak Disangka Sasar Mafia Bola Pengaturan Skor,Ketua PSSI Johar Lin Eng Diciduk
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
Baca: Pesan Terakhir Dian Pramana Poetra pada Deddy Dhukun Sebelum Meninggal, Kabar Duka Artis Bikin Haru
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Baca: Viral, Kisah Gubernur Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Cerita Bayi Lahir di Pengungsian Korban Tsunami
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-kertas.jpg)