Breaking News

Kasus Mafia Bola

Kabar Terbaru Pengaturan Skor, 3 Orang yang Ditangkap Jadi Tersangka, Mafia Bola

tim satgas Anti-mafia Bola menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah ditangkap di tempat berbeda.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. 

Kabar Terbaru Pengaturan Skor, 3 Orang yang Ditangkap Jadi Tersangka, Mafia Bola

TRIBUN-MEDAN.COM -  Tim satuan petugas Satgas Anti Mafia Bola menangkap 3 orang berinisial P, YM alias A dan J.

Mereka merupakan Anggota Komite Executive (Exco) PSSI yang terlibat dalam kasus penipuan dan pengaturan skor pertandingan Liga 3, sepak bola wanita U-16, Jawa Tengah.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, tim satgas menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah ditangkap di tempat berbeda.  

"Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sekarang sudah jadi tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti (jadi) tersangka ya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Baca: Ketua Bawaslu Langkat Bungkam soal Penertiban APK, Ketua Perindro Mengaku Bingung

Argo menjelaskan, saat kasus tersebut terjadi, P bertugas di Komisi Wasit. Sedangkan A merupakan anak P diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan itu.

"P ikut dalam kegiatan sepakbolaan. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. Sedangkan yang A itu anaknya," kata Argo Yuwono.

Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan J yang saat ini sedang diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik menemukan nama palsu di boarding pass saat J bertolak dari Solo menuju Jakarta, Kamis (27/12/2018) pagi.

Tersangka J menggunakan nama Jasmani, bukan nama yang selama ini dibidik tim satgas yakni Johar Lin Eng.

"Nanti kita tunggu. Sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Argo saat menjawab tentang nama palsu yang digunakan J saat ditangkap di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma.

Baca: Fakta Baru Habib Bahar bin Smith, Polisi Beber Kronologis, Perintah Bahar Jemput & Aniaya Anak Asuh

Para tersangka rencananya akan dikenakan pasal mengenai penipuan dan penggelapan.  

"Pasalnya tentang Penipuan dan penggelapan dan juga suap. Kena TPPU juga, ancamannya penjara 5 tahun ke atas," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima satu laporan dari seseorang berinisial LI.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved