Cerita Seleb
Terungkap Fakta Baru, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Begini Curhat Penyesalan Sang Artis
Penyesalan Steve Emmanuel setelah dirinya ditangkap karena selundupkan kokain dari belanda ke Indonesia
TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap Fakta Baru, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Begini Curhat Penyesalan Sang Artis
Penyesalan Steve Emmanuel setelah dirinya ditangkap karena selundupkan kokain dari belanda ke Indonesia
Terancam hukuman mati, artis Steve Emmanuel curhat setelah ketahuan selundupkan kokain dari Belanda.
Steve Emmanuel selundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Baca: UPDATE CPNS 2019 - Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Rekrutmen P3K 2 Fase Cek Link SSCN.bkn.go.id,Syarat
Baca: UPDATE CPNS 2018, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Info Kemenpan-RB Cek Nama Anda dan Lengkapi Berkas
Setelah ketahuan selundupkan kokain dan terancam hukuman mati, Steve menyampaikan curahan hati atau curhat.
Penyesalannya itu diungkapkan oleh Steve Emmanuel dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).

"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat.
Baca: Jawaban Mahfud MD Menohok, Pemecatan Sudirman Said & Rizal Ramli dari Menteri oleh Presiden Jokowi
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki.