Bakti Sosial Bantu Khitanan Massal Hingga Beri Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan satu dari tiga tridharma perguruan tinggi

Dok Fakultas Hukum USU
Badan Ta'mirul Musholla Aladdinsyah,SH Fakultas Hukum USU menggelar bakti sosial di Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada 21 sampai 24 Desember 2018 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Septrina Ayu Simanjorang

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengabdian kepada masyarakat merupakan satu dari tiga tridharma perguruan tinggi yang ingin diwujudkan oleh Badan Ta'mirul Musholla Aladdinsyah,SH Fakultas Hukum USU melalui bakti sosial yang digelar setiap tahun.

Tahun ini mereka melaksanakan bakti sosial di Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi pada 21 sampai 24 Desember 2018.

"Di sana kami akan menggelar khitanan massal untuk 132 anak. Karena kami rasa kalau kami gelar acara khitanan manfaatnya sangat besar untuk masyarakat," kata Koordinator Acara Bakti Sosial Ilham Zulchoiri Sidabutar.

Hal ini karena melihat kondisi dari masyarakat yang berada jauh dipedalaman sehingga untuk khitanan mereka harus membayar Rp 600 ribu per anak.

Acara khitanan ini dibantu oleh 45 Tim Bantuan Medis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Dua diantaranya adalah dokter pendamping.

Selain itu mereka juga akan bantu memberikan sembako dan renovasi masjid karena akses distribusi makanan dan air ke dalam desa yang terbatas dan jalan yang masih terbuat dari batu.

"Di sana kondisi masyarakat masih banyak yang kurang mampu, mayoritas mereka bekerja sebagai petani. Jadi kalau kita bisa menggratiskan khitanan, manfaatnya pasti besar untuk masyarakat," tutur Ketua Panitia Bakti Sosial tahun ini Parlindungan Harahap.

Kampung jawa merupakan desa yang terpilih sesudah dilaksanakan beberapa survey ke beberapa daerah tertentu. Karena menurut Badan Ta'mirul Musholla Aladdinsyah,SH Fakultas Hukum USU, desa ini membutuhkan seluruh program yang ditawarkan oleh mereka.

"Selama di sana kami juga akan melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Karena selama ini masyarakat tidak memahami bahwa urusan pernikahan dan perceraian harus melawati pengadilan," tutur Ilham

Sambung Ilham masyarakat di kampung tersebut biasanya hanya mengandalkan surat dari kepala desa untuk urusan perceraian. Padahal hal tersebut tidak kuat dimata hukum.

"Makanya saat penyuluhan hukum mereka tampak sangat antusias dan bersemangat mendengarkan materi yang kami bagikan," kata Ilham.

Ia menambahkan minat sekolah anak-anak di sana terhalang oleh lokasi mereka yang jauh di pedalaman. Sehingga sekolah menjadi persoalan sulit.

Untuk itu mereka mengajar anak-anak di sana untuk membangkitkan semangat sekolah melalui festival anak soleh.

"Kami akan ajak juga mereka ikut lomba seperti lomba cerdas cermat, lomba salat untuk anak-anak SD," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved