Ini Jawaban Edy Rahmayadi Minta Dibeberkan 25 PNS Koruptor Pemprov yang Dipecat Tidak Hormat
Pembenahan terus dilakukan Provinsi Sumatera Utara. Termasuk dengan memecat ASN yang terbukti di pengadilan
Penulis: Satia |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pembenahan terus dilakukan Provinsi Sumatera Utara. Termasuk dengan memecat ASN yang terbukti di pengadilan terlibat korupsi dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Selama itu sudah inkrah pasti di pecat, kalau belum inkrah pasti belum dipecat," kata Edy Rahmayadi, kepada Tribun Medan, Kamis (3/1/2019).
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan, bila sudah ada surat keputusan (SK) dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seluruh ASN akan dapat dipecat dengan tidak terhormat.
Dirinya tidak bisa menyebutkan terlebih dahulu berapa banyak yang sudah diproses untuk dapat dipecat dengan tidak terhormat.
Lantaran Edy Rahmayadi masih menunggu proses pengadilan di mana menetapkan seseorang bersalah dan telah melakukan korupsi.
"Begitu saya publikasi tetapi tidak inkrah, kalau sudah inkrah pasti, makanya saya bilang menunggu inkrah," katanya.
Bila sudah pada tahap inkrah, dirinya akan mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kaiman Turnip menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada 25 orang di PTDH.
Sebelumya sudah beredar bahwa pemerintahan provinsi Sumut, atau lingkungan kerja kantor Gubernur terdata 33 ASN terlibat kasus korupsi.
"Baru 25 ASN yang sudah di SK kan, dan sudah diberhentikan," katanya.
Sebelumya, pada pemberitaan Sumatera Utara memiliki 298 ASN terlibat dalam kasus korupsi dan untuk pemerintahan provinsinya sendiri ada 33 nama akan dipecat. Data ini juga telah dikeluarkan atau lebih jelasnya teken oleh tiga Menteri, yaitu Kemendagri, Kemenpan RB lalu BKN. Dan untuk ini juga, Provinsi Sumatera Utara meraih predikat pertama atau rengking satu dalam sifat ASN-nya yang terlibat pada kasus penyelewangan uang negara.
Kaiman juga menyampaikan, bahwa dari 33 orang 25 namanya tidak bisa disebutkan lantaran bersifat rahasia atau saling menjaga nama baik. Tetapi menurut peraturan atau undang-undang pelaku korupsi seharunya diberitahukan ke publik lantaran mereka ini memakan atau menggerogoti uang rakyat.
"Untuk namanya karena sifatnya rahasia tidak bisa dipublikasikan," katanya.
Sekitar delapan nama akan menyusul pada beberapa pekan ke depan. Lantaran dirinya belum memegang atau memiliki surat inkrah (berkekuatan hukum tetap) prihal ini juga dikeluarkan oleh pengadilan, bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan menyelewengkan uang dan jabatan.
"Sisanya 8 menunggu keputusan dari inkrah," ujarnya.
Sementara itu, lebih jelasnya, Kaiman menyampaikan, bawa seluruh ASN yang terlibat dalam kasus korupsi tidak akan bekerja atau menerima gaji pada tahun mendatang.
"Yang jelas nanti 2019 tidak bisa menerima gaji lagi dan tidak dapat bekerja lagi," katanya.
Pria berkacamata ini juga mengatakan, bila ada ASN atau pegawai yang sudah diberhentikan namun melayangkan gugatan, menurutnya percuma lantaran pemerintah tidak akan memberikan dispensasi atau keringanan.
"Untuk gugatan tidak bisa diterima, karena itu seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjutnya, kepala BKD ini juga meminta kepada tiap-tiap Dinas untuk memberikan informasi atau jangan menyembunyikannya ASN yang sudah melakukan korupsi, dan memohon untuk bekerjasama menuntaskan masalah ini pada pemerintahan.
"Di minta, kepada seluruh OPD bila ada yang mengetahui bawahannya terlibat dalam kasus korupsi mohon untuk segera diberitahukan, jangan di diamin, karena akan berdampak hukum bagi yang mendiaminya," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Provinsi Sumatera Utara, English Nainggolan menyampaikan, bahwa sudah beberapa dari 298 ASN diberhentikan dengan cara tidak terhormat oleh pemerintah, baik itu pada kabupaten/kota hingga provinsi.
"Ada beberapa yang belum, mungkin menunggu surat keputusan inkrah dari pengadilan juga. Dan harus dimiliki untuk dasar pemberhentian," ujar English Nainggolan, saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam.
Hal senada juga pria ini sampaikan, bahwa pada tahun 2019, tidak adalagi status ASN yang pernah terlibat korupsi untuk bekerja pada instansi pemerintahan baik itu di kabupaten/kota hingga provinsi.
"Tahun 2019 tidak boleh lagi ASN yang korupsi tidak boleh lagi bekerja," jelasnya.
Saat menanyakan prihal nama-nama dari para ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan sudah diberhentikan, English Nainggolan mengaku bahwa data dipegang oleh bahwa dan saat ini sudah memasuki masa libur akhir tahun.
"Kalau namanya saya belum tidak kasih, karena sudah cuti libur pula anggota di kantor ini," tambahnya.
Sebelumnya, dapat diketahui Provinsi Sumatera Utara mendapatakan predikat pertama atau rengking satu ASN-nya terlibat dan terbanyak melakukan korupsi.
Sekitar 298 nama tersebar untuk seluruh Sumut, prihal ini juga diberitahukan oleh ketiga Menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk provinsi Sumut atau lingkungan kerja kantor Gubernur, ada 33 ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan akan menunggu proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(Cr19/Tribun-Medan.com)
