Edisi Cetak Tribun Medan
BPJS Putus Kerja Sama Dua Rumah Sakit di Sumut, Belum Penuhi Syarat Akreditasi
Pemutusan kerja sama dengan 65 rumah sakit tersebut umunya karena tidak terpenuhinya syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
MEDAN, TRIBUN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama dengan 65 rumah sakit swasta di berbagai daerah di Indonesia mulai 1 Januari 2019. Dua di antaranya berada di Sumatera Utara.
Dua rumah sakit swasta tersebut adalah RSU Ester di Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan Rumah Sakit HKBP di Balige, Kabupaten Toba Samosir. Pemutusan kerja sama dengan 65 rumah sakit tersebut umunya karena tidak terpenuhinya syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 65 rumah sakit tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe memutus sementara kerja sama dengan satu dari empat rumah sakit swasta di bawah naungannya.
Dari tiga wilayah kerja BPJS Cabang Kabanjahe, Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat, ada empat rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut adalah RSU Amanda Berastagi, RSU Efarina Etaham Berastagi, RSIA Mina Kabanjahe, dan RSU Ester.
Kepala Bidang (Kabid) pelayanan penjaminan manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe dr Debora mengatakan, yang diputuskan sementara kerja samanya adalah RSU Ester. Sebab, rumah sakit tersebut belum memenuhi akreditasi.
Ia menambahkan, proses pengajuan kerja sama rumah sakit dengan BPJS harus melewati proses pengujian setiap tahun.
"Jadi, setiap habis kontrak selama setahun, kita kembali melakukan uji kompetensi apakah masih layak atau tidak untuk memperpanjang kerja sama. Namun, untuk Rumah Sakit Umum Ester, memang nilai pada saat kita lakukan uji kompetensi masih kurang," ujar Debora didampingi Kabid SDM dan umum BPJS Cabang Kabanjahe Unggul di Kantor Cab BPJS Kesehatan Kabanjahe, Jalan Letnan Rata Peranginangin, Kabanjahe, Selasa.
Debora mengungkapkan, memang untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, ada dua rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi, RSU Ester, dan RSIA Mina Kabanjahe.
BPJS putus kerja sama
akreditasi dan izin operasi rumah sakit
RSU Ester di Kabanjahe
Rumah Sakit HKBP Balige
Dua Pasangan Suami Istri Jadi Legislator di Kabupaten Asahan |
![]() |
---|
Anak Eldin Lulus di Fakultas Kedokteran, USU Peringkat 3 Terbanyak Merima Mahasiswa Jalur SNMPTN |
![]() |
---|
Polisi Bujuk Istri Terduga Teroris Serahkan Diri, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Bantu Negosiasi |
![]() |
---|
Penduduk Miskin Sumut Berkurang 33 Ribu Jiwa, Peringkat Ke-18 Secara Nasional |
![]() |
---|
169 WNA Medan Punya KTP Manual, Tidak Punya Hak Politik di Indonesia |
![]() |
---|