Edisi Cetak Tribun Medan

BPJS Putus Kerja Sama Dua Rumah Sakit di Sumut, Belum Penuhi Syarat Akreditasi

Pemutusan kerja sama dengan 65 rumah sakit tersebut umunya karena tidak terpenuhinya syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.

Tayang:
Facebook/RSU HKBP Balige
RSU HKBP Balige, salah satu rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

MEDAN, TRIBUN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengakhiri kerja sama dengan 65 rumah sakit swasta di berbagai daerah di Indonesia mulai 1 Januari 2019. Dua di antaranya berada di Sumatera Utara.

Dua rumah sakit swasta tersebut adalah RSU Ester di Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan Rumah Sakit HKBP di Balige, Kabupaten Toba Samosir. Pemutusan kerja sama dengan 65 rumah sakit tersebut umunya karena tidak terpenuhinya syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 65 rumah sakit tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.

Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kabanjahe memutus sementara kerja sama dengan satu dari empat rumah sakit swasta di bawah naungannya.

Dari tiga wilayah kerja BPJS Cabang Kabanjahe, Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat, ada empat rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut adalah RSU Amanda Berastagi, RSU Efarina Etaham Berastagi, RSIA Mina Kabanjahe, dan RSU Ester.

Kepala Bidang (Kabid) pelayanan penjaminan manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe dr Debora mengatakan, yang diputuskan sementara kerja samanya adalah RSU Ester. Sebab, rumah sakit tersebut belum memenuhi akreditasi.

Ia menambahkan, proses pengajuan kerja sama rumah sakit dengan BPJS harus melewati proses pengujian setiap tahun.

"Jadi, setiap habis kontrak selama setahun, kita kembali melakukan uji kompetensi apakah masih layak atau tidak untuk memperpanjang kerja sama. Namun, untuk Rumah Sakit Umum Ester, memang nilai pada saat kita lakukan uji kompetensi masih kurang," ujar Debora didampingi Kabid SDM dan umum BPJS Cabang Kabanjahe Unggul di Kantor Cab BPJS Kesehatan Kabanjahe, Jalan Letnan Rata Peranginangin, Kabanjahe, Selasa.

Debora mengungkapkan, memang untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Kabanjahe, ada dua rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi, RSU Ester, dan RSIA Mina Kabanjahe.

Namun, berdasar Surat Keputusan Kementerian Kesehatan No HK.03.01/Menkes/18/2019 per tanggal 4 Januari 2019, tentang perpanjangan rumah sakit kerja sama dengan BPJS, menjelaskan jika kedua rumah sakit tersebut tetap bisa bekerja dengan BPJS.  Namun, Debora kembali menjelaskan, untuk RSU Ester, memang belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi, untuk Rumah Sakit Ester kita kerja sama hingga 31 Desember 2018. Kalau memang nanti sudah ada perbaikan, mereka bisa kembali mengajukan kerja sama," ungkapnya.

Humas RSU Ester, Erni, mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan tentang pemutusan kerja sama tersebut. Ia menyebut, pihaknya menerima keputusan BPJS.

"Ya, kalau sudah begitu keputusannya, kita juga tetap menerima dan mensyukuri apa yang ada," ucapnya.

Namun, perempuan tersebut mengungkapkan, pihaknya tetap memiliki harapan untuk dapat bekerja sama kembali dengan BPJS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved