Polisi Tangkap Pembuat Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Diduga Ketua Kornas Prabowo

Lelaku pembuat rekaman hoaks adanya 7 kontainer surat suara tercoblos ditangkap polri

Editor: AbdiTumanggor
(Kompas.com/ Reza Jurnaliston)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/218). (Kompas.com/ Reza Jurnaliston) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang terduga pelaku pembuat rekaman hoaks adanya 7 kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok dari Tiongkok, berhasil ditangkap kepolisian.

Informasi yang didapat, pelaku adalah bernama Bagus Bagnatara alias Bagus Bawana Putra atau inisial B.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019).

“Tersangka atas nama B ditangkap di Bekasi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.

Saat ini, B masih diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dedi belum bisa menjelaskan detail terkait lebih detail identitas serta motif B membuat hoaks tersebut.

Dedi mengatakan, informasi rinci terkait penangkapan pembuat konten hoaks akan disampaikan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (9/1/2019).

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:

"Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".

Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.

Baca: Andi Arief Jawab Tanya Sama Tembok, Saat Ditanya Siapa 2 TNI yang Dimintanya ke Tanjung Priok

Dikabarkan sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo

Beredar informasi di kalangan wartawan  bahwa Pria yang ditangkap tersebut diduga adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

Namun kata sumber, namanya di dalam kelompok relawan tersebut disebut tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Bagus diduga pembuat pesan suara yang berisi informasi adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga (yang) pertama kali menyebarkan hokas 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Jakarta Utara.

Hingga saat ini polisi masih mendalamai keterangan Bagus.

"Kita cocokan dengan alat bukti, baru dikonstruksikan perannya apakah dia buzzer murni apakah dia kreator, itu tergantung pemeriksaan lanjutan," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menerangkan penyidik juga akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik hoax ini. "Tim ini akan menuntaskan semaksimal mungkin," kata dia.

Baca: KABAR Terbaru Andi Arief, Ditantang TNI AU, Arya Sinulinga, Hasto, Ngabalin, Romli, PSI dan Tim TKN

Sebelumnya sudah ditangkap 2 orang

Sebelumnya, Polri telah menangkap dua orang berinisial HY dan LS dalam kasus berita bohong atau hoax mengenai 7 kontainer surat suara tercoblos itu.

Keduanya ditangkap pada  4 Januari 2018 di tempat yang berbeda.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dahulu.

Meski ditangkap, HY dan LS tidak ditahan.

"Tapi kami melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka yang disampaikan kepada penyidik," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/1/2018) lalu.

Baca: Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditangkap, Andi Arief Mengaku Diperlakukan Seperti Teroris

Kasus ini berawal saat ada kabar 7 kontainer surat suara tercoblos sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabarnya kontainer itu datang dari Cina dan mendarat di Tanjung Priok pada Rabu 2 Januari 2018 malam.

Kabar ini menjadi perbincangan hangat setelah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bertanya soal masalah ini dalam cuitan di akun Twitter-nya.

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar,” cuit Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_ pada Selasa, 2 Januari 2019 malam.

KPU yang mendapat kabar serupa kemudian mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok, namun tak menemukan kontainer tersebut.

Lembaga itu memastikan kabar 7 kontainer surat suara tercoblos adalah hoax.

Bersama Bawaslu, KPU kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Tak hanya mereka, tim kampanye nasional Jokowi - Ma'ruf ikut melaporkan Andi Arief yang diduga ikut menyebar kabar hoax tersebut.

Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoax atau berita bohong.

BPN Prabowo Membantah

Sementara mengutip CNNIndonesia.com,  Juru  bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menyatakan Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra bukan bagian dari pihaknya.

"Bukan relawan kami," ujar Ferry, Selasa (8/1/2019).

Ferry enggan menjawab ketika ditanya lebih jauh perihal hubungan antara BPN Prabowo-Sandi dan Bagus Bawana Putra.

BPN Prabowo-Sandi diketahui membina sejumlah kelompok relawan.

Mereka yang resmi dibina BPN diberikan surat keputusan pemgesahan dan ditandatangani oleh Ketua BPN Djoko Satgas dan Direktur Satgas BPN Toto Utomo Budi Santoso.

Misalnya, ketika BPN memutuskan untuk mengesahkan salah satu kelompok relawannya yang bernama Koalisi Merah Putih. Kelompok itu disahkan keberadaannya oleh BPN pada 29 November 2018 dengan nomor surat 060/Kpts/BPN-PS/SATGAS/XI/2018.

Baca: Inilah Sosok yang Pertama Kali Sampaikan Kabar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Telah Dicoblos

Baca: Kabar Terbaru Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Sasar Mahfud MD: Bapak Keliru, Ada Bukti

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved