Kabar Terbaru Ratna Sarumpaet di Tahanan Menurut Anak, Polisi Kirim Berkas Kasus

Artis peran Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019) pagi.

Tayang:
tribun/kolase
Kabar Terbaru Ratna Sarumpaet dari Penjara, Pengakuan terkait Kasus Hoaks Usai Ditahan 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-Artis peran Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019) pagi. Ratna ditahan terkait kasus hoaks.

Atiqah keluar dari kompleks Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 11.45 WIB. Atiqah mengatakan, saat ini kondisi kesehatan Ratna membaik dibanding sebelumnya.

"Sekarang sudah mendingan, sudah mau makan. Alhamdulillah," ujar Atiqah.

Atiqah mengatakan, hampir setiap hari dia bersama keluarga menjenguk Ratna.

Tak banyak yang disampaikan Atiqah kepada wartawan. Setelah beberapa menit memberikan keterangan, Atiqah bersama keluarganya meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan hoaks.

Dia ditahan terkait pengakuannya kepada rekan-rekan, politisi dan aktivis, bahwa dia telah menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Makanya wajahnya tampak bengkak dan lebam.

Pengakuannya itu membuat heboh. Sejumlah politisi mengecam adanya kekerasan yang dialami Ratna. Polisi pun melakukan penyidikan. Namun polisi kemudian meragukan kebenaran klaim Ratna.

Beberapa hari kemudian, Ratna akhirnya menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa dia telah telah berbohong. Dia tidak pernah dikeroyok. Wajahnya yang bengkak bukan akibat pengeroyokan tetapi dampak dari operasi plastik.

Menurut Ratna, dia menjadikan "pengeroyokan" sebagai sebab mukanya bengkak kepada keluarganya. Dia tak mau ketahuan anak-anaknya bahwa dia baru saja menjalani operasi plastik.

Sementara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya mengirimkan kembali berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (10/1/2019).

Pengembalian berkas dilakukan setelah polisi melengkapi kekurangan dalam berkas sesuai petunjuk kejaksaan.

Sebelumnya, pihak Kejati menolak berkas Ratna karena dianggap belum lengkap.

"Di mana berkas ini adalah sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke Kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang.

Kepala Unit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengatakan, ada 20 poin materi tambahan dalam berkas Ratna. Namun, Niko enggan mengungkapkan apa saja poin materi yang ditambahkan.

Niko mengatakan, tidak ada kendala dalam melengkapi berkas Ratna. Hanya saja, pihaknya membutuhkan waktu menyusun kembali berkas tersebut karena ada tambahan saksi yang telah diperiksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved