Telantarkan Pasien Hingga Bayi Dalam Kandungan Meninggal, Dokter Kandungan RSUD Porsea Bakal Dipecat

Surat itu ditujukan ke Kementerian Kesehatan dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, dr Juliwan Hutapea.

Penulis: Arjuna Bakkara |
IST/ThinkstockPhotos
Ilustrasi dokter dan pasien. (IST/ThinkstockPhotos) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.COM, TOBASA -Dinas Kesehatan Tobasa melalui surat bernomor 440/50/SEKR-Dinkes/2019, tertanggal 9 Januari 2019 mengusulkan pemecatan dr Sahat Siburian SPOG.

Surat itu ditujukan ke Kementerian Kesehatan dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Tobasa, dr Juliwan Hutapea.

"Surat sudah kita kirimkan ke Kementerian Kesehatan", kata Juliwan, Kamis (10/1/2019)

Katanya, kewenangan pemberhentian berada pada kementerian, alasannya dr Sahat masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT). Hingga saat Dinkes Tobasa sedang menunggu balasan dari Kemenkes.

Namun, kata Juliwaan hingga saat ini dr Sahat masih tetap bertugas di RSUD Porsea. Dikatakannya, September 2018  masa PTT Sahat sebenarnya sudah berakhir.

Di RSUD Porsea hanya ada satu orang dokter kandungan, sehingga statusnya diperpanjang.

Beberapa hari lalu, M Boru Sihotang telantar di Rumah Sakit Porsea hingga anaknya meninggal di dalam kandungan pada 3 Januari 2019 lalu.

Anak tersebut merupakan anak pertama M Boru Sihotang warga Dusun Panapparan, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir.

Liston Hutajulu, anggota Legislatif Tobasa meminta penegak hukum memproses dokter Sahat Siburian yang seharusnya menjalankan tugasnya.

Surat permintaan pemecatan dokter kandungan RSUD Porsea
Surat permohonan pemberhentian dr Sahat Siburian yang ditujukan ke Kementrian Kesehatan oleh Dinas Kesehatan Tobasa

Kata Liston, saat itu, ibu bayi bahkan sempat menahan kesakitan dan juga dua nyawa sekaligus terancam, hingga akhirnya nyawa anak bayi pertamanya tidak terselamatkan.

"Mereka terlantar berjam-jam oleh pihak RSU Porsea sebelum dirujuk ke RSU Tarutung karena tidak ada dokter ahli kandungan yang bertugas," kata Anggota DPRD Tobasa, Liston Hutajulu, Senin (7/1/2019).

Pada 3 Januari 2019 ibu anak tersebut mau melahirkan anak pertamanya yang penuh perjuangan. Apalagi, jarak tempuh dari Desa Lumban Lintong menuju Parsoburan Kota saja sudah 2 Jam lebih.

Berhubung kondisi jalan di Kabupaten Tobasa tersebut juga tidak baik, di perjalanaan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea memakan waktu dua jam lebih.

Sayangnya, sesampainya di Rumah Sakit Porsea mereka masih menunggu 1 jam dokter kandungan yang tidak berjaga. Padahal, seharusnya dr Sahat Siburian bertugas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved