Hina Islam Tulis 'Tuhan Kalian Anteng di Atas Gitaran', Mahasiswa USU Didakwa Kasus ITE

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ferry Sormin sidangkan seorang mahasiswa USU

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sidangkan mahasiswa penghina bendera tauhid dan Islam di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/1/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ferry Sormin sidangkan seorang mahasiswa asal Universitas Sumatera Utara (USU) terkait ujaran kebencian melalui sosial media Instagram. 

Terdakwa yang bernama Agung Kurnia Ritonga (22) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Sesaat sebelum sidang berlangsung, Agung yang mengenakan kacamata ini tampak tenang. Bahkan, sesekali warga Jalan Puri Gang Sedia, Kota Medan ini terlihat tertawa saat mengobrol dengan kerabatnya.

Jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang meminta kesempatan membacakan dakwaan mengatakan perbuatan Agung berawal pada tanggal 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di jalan Laksana Medan.

"Saat itu terdakwa mengetikan kalimat di instastory instagramnya dengan isi kalimatnya berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bo*ep, klen pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. 

Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.

Selain itu, sebut JPU, berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam tindakan pidana yang menjurus ke SARA. 

Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.

"Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri yang menyatakan, bahwa postingan tersebut ditujukan kepada umat Islam," pungkas JPU pada persidangan yang berlangsung Selasa (15/1/2019) sore.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Kepada hakim juga, penasihat hukum terdakwa Hamdani Hasonangan Harahap SH mengatakan untuk langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang selanjutnya.

"Langsung ke Pemeriksaan saksi saja yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," katanya.

Kepada Tribun Medan di luar ruang sidang Hamda Hasonangan Harahap mengatakan terdakwa Agung telah melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada umat Islam.

"Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat islam, dan itu dilakukan secara tertulis," ujarnya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa.

Hasonangan menjelaskan, jika terdakwa memang memiliki hobi berdebat menyangkut tentang apapun. 

"Anak ini memang hobi berdebat. Apalagi saat itu lagi marak-maraknya pembakaran bendera tauhid. Jadi dia buat statemen itu bukan maksud melecehkan, dia hanya berdebat saja," sambungnya.

"Terdakwa ini kalau tak salah kuliah pertanian semester akhir lah. Memang karena masih muda itu ya. Tapi tentu ada yang tak baik dari kalimat-kalimat itu,"pungkasnya.

Caleg Sisipkan Foto di Buku Surat Yasin

Puluhan orang yang berasal dari sejumlah organisasi menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Padanglawas Utara, Selasa (15/1/2019).

Mereka meminta pihak kepolisian menangkap oknum anggota DPRD Padanglawas Utara bernama Henri A Silalahi.

Mereka menuduh Henri telah menistakan agama Islam karena memajang fotonya pada buku Yasin.

Menurut mereka, karena yang bersangkutan bukan Muslim, Henri dianggap menistakan agama.

Massa protes terkait dugaan penistaan agama di Padanglawas Utara.
Massa protes terkait dugaan penistaan agama di Padanglawas Utara. (TRIBUN MEDAN/HO)

Selain mendesak pihak kepolisian memproses hukum, massa yang di antaranya mengaku berasal dari HMI, FSM dan AMSUB ini juga meminta Bawaslu Padangalawas Utara mengusut dugaan pelanggaran kampanye. Sebab, Henri juga diketahui kembali mencalonkan diri pada Pileg 2019 dari Partai NasDem.

"Pesta demokrasi tahun ini sudah seharunya kita rayakan dengan penuh kediaman dan toleransi tanpa ada menyinggung SARA dan mempolitisasi kita suci," kata koordinator aksi, Rizki Harahap.

Tak lama setelah berosasi, perwakilan DPRD Padanglawas Utara Basri Harahap datang dan berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.

"Kita akan tindak lanjuti," katanya.

Pada aksi ini, massa juga meminta Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan fatwa penistaan terhadap Henri.

Hingga berita ini diturunkan, Henri belum dapat dimintai komentar terkait tudingan terhadapnya ini.

(cr15/nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved