Prosedur Caleg Berhak Dapat Perlindungan Polisi, Hingga Mengenali Warna Surat Suara dan Calonnya
Polri akan mengamankan setiap kegiatan para caleg, baik secara terbuka maupun tertutup.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam rangka menciptakan pemilu 2019 yang damai aman, damai, dan tertib, Kapolres Aceh Timur dan jajarannya menggelar diskusi dengan pengurus partai politik dan para calon anggota legislatif (caleg), di Idi Rayeuk, Senin (14/1/2019).
Dalam diskusi itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, mengatakan Polres Aceh Timur siap memberikan perlindungan yang menjadi hak para caleg apabila terjadi ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu di lapangan.
Sejumlah caleg, seperti dari Nyak Musa Husein (Caleg dari Nasdem) yang mempertanyakan prosedur pengamanan terhadap caleg, jika di lapangan mengalami gangguan saat melakukan kegiatan kampanye.
Menjawab pertanyaan itu, Kapolres menjelaskan, pihaknya akan mengamankan setiap kegiatan para caleg, baik secara terbuka maupun tertutup.
“Karena itu, para caleg diminta tetap melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Timur, saat menggelar kegiatan politik, baik itu kampanye dialogis partai politik maupun kampanye caleg,” jelas AKBP Wahyu Kuncoro dikutip dari Serambinews.com.
Koordinasi itu dilakukan dengan memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian, dan Polres kemudian akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Saat memberitahukan ke Polres, caleg juga diminta memberikan jadwal pertemuannya selama sebulan ke Polres. Sehingga Polres bisa mengeluarkan STTP untuk satu bulan.
“Agar proses pertemuan caleg tersebut berjalan lancar, caleg diminta memberitahukan ke Polres, tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan,” pinta Kapolres, menanggapi pertanyaaan Caleg DPRK dari Golkar, T Oktaranda.
Terkait pertanyaan Caleg PPP, Gazali Usman, jika terjadi pengrusakan baliho atau spanduk, Kapolres juga meminta para caleg agar melaporkannya ke Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslih, untuk ditindaklanjuti.
Kapolres juga mengatakan, kegiatan kampanye dialogis dengan jumlah warga yang dikumpulkan lebih dari 20 orang, wajib memberitahukannya ke Satuan Intelkam Polres Aceh Timur, untuk diterbikan STTP.
“Kegiatan kampanye di rumah dibolehkan, dengan syarat tetap memberitahukan kepada Polres Aceh Timur, “ ungkap Kapolres menjawab pertanyaan Aslima, Caleg dari Partai SIRA.
Terkait pemasangan stiker mobil, sesuai pertanyaan Fuadi, Caleg dari Hanura, Kapolres menjelaskan, pemasangan stiker diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada.
Bentuk Kertas Suara Pilpres dan Pileg 2019, Kenali Warna dan Calonnya Sebelum Mencoblos
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengingatkan masyarakat agar mengenali warna kertas suara pada hari H Pemilu taggal 17 April 2019.
"Disediakan lima kertas suara dengan warna yang tidak sama," kata Bahtiar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-desain-surat-suara-pilpres.jpg)