Indonesia hanya Mampu Berperang 3 Hari, Menhan Ryamizard Jawab Prabowo dan Warning Panglima TNI

Indonesia hanya Mampu Berperang 3 Hari, Menhan Ryamizard Jawab Prabowo dan Warning Panglima TNI.

Editor: Tariden Turnip
tni.mil.id
Indonesia hanya Mampu Berperang 3 Hari, Menhan Ryamizard Jawab Prabowo dan Warning Panglima TNI. Apel pasukan gabungan TNI saat peresmian Pangkalan TNI Terpadu Natuna, Selasa (18/12/2018) 

Pesawat yang terbang dari Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia, menuju Hongkong itu, dipaksa mendarat karena tidak memasuki wilayah NKRI tanpa flight clearence.

Dari kunjungannya, diketahui bahwa Ethiopian Airlines tersebut membawa mesin pesawat. 

"Kebetulan saya kemarin ke Batam melihat pesawat masih di sana, termasuk pesawat itu membawa apa," ungkap Hadi saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

"Pesawat itu membawa engine Rolls Royce dalam rangka melaksanakan overhaul engine pesawat di Hongkong," sambung dia.

Hadi kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya ia mendapatkan laporan ada pesawat yang masuk wilayah Indonesia tanpa flight clearence.

Jet tempur F-16 TNI AU mendarat di Bandara Hang Nadim setelah memaksa turun pesawat Ethiopian Airline
Indonesia hanya Mampu Berperang 3 Hari, Menhan Ryamizard Jawab Prabowo dan Warning Panglima TNI. Jet tempur F-16 TNI AU mendarat di Bandara Hang Nadim setelah memaksa turun pesawat Ethiopian Airline (Puspen TNI)

Setelah itu, ia memerintahkan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) untuk melakukan penurunan paksa menggunakan pesawat tempur F16 milik TNI Angkatan Udara.

"Saya minta pada waktu itu, siapkan pesawat F16 dari Pekanbaru melaksanakan intercept dan mendaratkan paksa di Batam," ungkap dia.

Selanjutnya, peristiwa tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.

Alasan Ethiopian Airlines

Manajemen Ethiopian Airlines mengatakan pilot tidak melanggar ketentuan ketika memasuki ruang udara Indonesia.

"Pesawat melintasi wilayah Indonesia sesuai dengan artikel 5 ICAO Chicago Convention menyangkut penerbangan tak terjadwal bisa melintasi ruang udara negara sahabat tanpa izin," begitu bunyi jawaban tertulis maskapai kepada Reuters.

Pasal kelima Konvensi Penerbangan Sipil Internasional di Chicago memang mengizinkan pesawat asing melintasi ruang udara negara mitra, namun juga memberikan wewenang pada tuan rumah untuk meminta pesawat agar mendarat.

Sebelumnya, pesawat Ethiopian Airlines call sign ETH3728 yang melakukan penerbangan dari Addis Ababa, ibukota Ethiopia, menuju Hongkong, dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 09.33 WIB, Senin (14/1/2019).

Pesawat kargo jenis Boeing B777 yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air dengan nomor registrasi ET-AVN dipaksa turun oleh 2 unit pesawat tempur F16 Fighting Falcon TNI AU yang bermarkas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau.

Saat ini, kasus tersebut sudah diserahkan kepada kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved