Ibu Kandung Aniaya Bayinya hingga Tewas sebagai Pelampiasan Dendam pada Mantan Suami

Ibu Kandung Aniaya Bayinya hingga Tewas sebagai Pelampiasan Dendam pada Ortu Mantan Suami

Editor: Tariden Turnip
dok tribunnews
Ibu Kandung Aniaya Bayinya hingga Tewas sebagai Pelampiasan Dendam pada Ortu Mantan Suami. Ilustrasi bayi dianiaya 

Ibu Kandung Aniaya Bayinya hingga Tewas sebagai Pelampiasan Dendam pada Ortu Mantan Suami   

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28), Jumat (18/1/2019).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.

"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut," kata Eliantoro di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya.

Setelah QLR lahir pada 25 Juni 2017, bocah itu dititipkan pada seorang tetangga selama setahun karena ketidakmampuan RS dan suaminya secara ekonomi.

Setelah menikah dengan Wage, kurang lebih empat bulan yang lalu RS mengambil kembali QLR.

Adapun saat ini R tinggal bersama suami ketiganya.

“Tersangka menikah tiga kali, yang pertama dengan warga asal Nusa Tenggara Timur, yang kedua dengan orang Palembang (Sumatera Selatan), sedangkan Wage (50) adalah suami yang ketiga. Korban adalah anak dari suami yang kedua,” kata Eliantoro.

Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.

"Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban," ujar Eliantoro.

Saat ini, R telah diamankan polisi sementara jenazah QLR berada di rumah sakit diotopsi.

QLR mengalami sejumlah luka akibat benda tumpul di sekujur tubuhnya. 

"Memang ada beberapa luka akibat benda tumpul nanti kita lakukan otopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia," kata Eliantoro.

Tempat kejadian perkara di Kampung Gebang RT04/RW03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Tempat kejadian perkara di Kampung Gebang RT04/RW03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS)

Eliantoro menyatakan, luka akibat benda tumpul tersebut banyak ditemukan di bagian punggung dan wajah.

Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Melansir, kompas.id, tetangga tersangka, Siti Nurrohmah (60), mengatakan, sering mendengar suara pukulan jika QLR sedang rewel atau menangis.

“Habis ada suara plak, pasti QLR lagsung berhenti menangis,” ujarnya.

Meskipun tinggal di rumah yang lokasinya berhadapan dengan kontrakan tersangka, Siti mengaku, tak mengenal tersangka secara dekat.

Dari keterangan beberapa warga sekitar, diketahui tersangka yang baru lima bulan tinggal di tempat itu memang lebih sering bersikap tertutup.

Sebagai kelanjutan pemeriksaan, seorang psikiater akan diminta memeriksa kesehatan kejiwaan RS

Oleh karena itu, tak banyak warga yang mengetahui kondisi sehari-hari keluarga tersangka.

Bahkan, menurut Siti, tersangka juga melarang keras QLR keluar rumah ikut bermain dengan anak seusianya.

Siti menuturkan, sekitar satu minggu sebelum peristiwa penganiayaan itu, dia sempat melihat mata QLR tampak lebam.

“Ah itu karena kemarin jatuh di kamar mandi,” ucapnya sambil menirukan ucapan tersangka ketika ditanya penyebab luka memar di kedua mata QLR itu.

Kepala Kepolisian Sektor Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf. (DOKUMENTASI POLSEK JATIUWUNG)

Pada Jumat sore saat QLR hendak dilarikan ke rumah sakit, Siti melihat ada darah yang mengalir dari hidung bocah itu.

“Waktu itu saya langsung pergi karena enggak tega melihat anak kecil, tubuhnya lunglai seperti habis ditabrak mobil,” katanya.

Siti dan beberapa warga lainnya mengatakan, tersangka dan suaminya baru lima bulan tinggal di kontrakan tersebut. Mereka mengaku pada warga sebagai pasangan yang baru menikah.

Di rumah kontrakan bekas garasi mobil yang disewa seharga Rp 800.000 itu tersangka membuka usaha warung makanan dan minuman.

Namun, nampaknya usaha itu tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Suami tersangka, yang bernama Wage, diketahui warga berprofesi sebagai sopir ojek daring.

“Habis buka usaha itu mereka jadi sering bertengkar, bahkan sebulan lalu yang perempuan (tersangka) sampai teriak minta tolong ke warga karena mengaku mau dibunuh suaminya,” kata Siti.

Kematian QLR di tangan ibu kandungya itu membuat Siti terkejut dan sedih.

“QLR itu anaknya cantik dan lucu, sedih sekali lihat dia sekarang jadi begitu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang" dan kompas.id berjudul: Bocah 1,5 Tahun Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya
Penulis : Ardito Ramadhan/KRISTIAN OKA PRASETYADI/PANDU WIYOGA)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved