Motif Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku

Peran Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Shutterstock/mitha stock
Motif Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku 

TRIBUN-MEDAN.COM - Motif Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku

Peristiwa hubungan terlarang anak dan ayahnya jadi sorotan.  

SEBUAH kasus menggegerkan terjadi di Lampung. Sebuah video yang diduga berisi hubungan intim seorang anak dengan ayahnya sendiri tersebut. Polisi bergerak menguak motif pelaku, yang tak lain adalah suami siri korban.

Terkait peristiwa itu terdapat 5 fakta, mari kita simak : 

1.Disuruh Suami Siri

PR (18), perempuan yang diduga berhubungan intim dengan ayahnya, M (53), ternyata melakukan perbuatan itu atas perintah K, suami sirinya.

K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.

2. Sedang dipenjara

Sementara itu, K, suami siri korban, saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

3. Diancam

Lebih lanjut, Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, mengatakan penyebab korban menurut perintah K adalah karena diancam.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro, karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

4. Menelepon Korban

Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K. Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved