GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin
GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin
GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak berhenti dengan ikon penenggelaman kapal illegal fishing yang awalnya sempat mendapat protes dari dalam negeri maupun internasioanal.
Kini menteri yang menamatkan SMA dengan Ujian Paket C, merancang gebrakan baru yang mengincar para pengusaha yang memiliki kapal ikan tak berizin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan "naming and shaming" untuk kapal tersebut.
Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).
Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.
Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.
Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.
Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.
KKP dianggap mempersulit perizinan kapal.
Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.
"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.
Dengan demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.
Penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.
“Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," kata Nilanto.
"Volumenya saja tidak tahu. Bagaimana mungkin kita bisa memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” lanjut dia.
Bukan Anti Investasi Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia dan UMKM untuk mendongkrak usaha perdagangan perikanan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, tak perlu modal besar untuk masuk dalam industri perikanan.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Aturan tersebut bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh pelaku usaha dalam negeri karena sektor perikanan tangkap ditutup untuk asing.
“Bisnis perikanan ini hanya sedikit lebih besar daripada UMKM. Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Nanti beberapa kali melaut modalnya juga sudah kembali karena ikan kita banyak," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).
Oleh karena itu, Susi mendorong nelayan maupun pelaku usaha memanfaatkan Perpres tersebut dan berinvestasi di perikanan Indonesia.
Menurut dua, aturan ini bukan indikasi bahwa pemerintah anti asing.
Peningkatan biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia harus dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional.
Diketahui, Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) di Indonesia mengalami peningkatan.
Pada 2017, NTN 111,02 naik menjadi 113,28 di 2018. Tahun 2017, NTPi 99,09 naik menjadi 100,80 di tahun 2018.
"Semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik karena adanya peraturan yang clear. Jadi jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment,” kata Susi.
Capaian tersebut juga membuktikan bahwa kebijakan KKP telah berhasil meningkatkan daya beli nelayan lokal.
Selain itu, ekspor perikanan Indonesia terus mengalami peningkatan.
Sepanjang periode Januari-November 2018 misalnya, ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai 4,45 miliar dollar AS dari 4,09 miliar dollar AS pada periode yang sama pada 2017.
Tak hanya itu, konsumsi ikan dalam negeri juga meningkat.
Tahun 2018, diperkirakan konsumsi ikan nasional 50,69 kilogram per kapita.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 54,49 kilogram per kapita.
Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kilogram per kapita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi: Pemilik Kapal Ikan Tak Berizin Siap-siap Dipermalukan"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita