UISU Kembali Berkonflik, Razman: Ini Akan Berefek Negatif Pada Proses Belajar Mengajar
Berhembus isu adanya dugaan manipulasi sistem dalam pemilihan pengurus yayasan UISU
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berhembus isu adanya dugaan manipulasi sistem dalam pemilihan pengurus yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk periode 2018-2023.
Razman Arif Nasution SH, S.Ag, MA, (Ph.D) beserta tim sebagai kuasa hukum dari Prof DR IR H Zainuddin mengatakan bahwa dirinya sebagai alumni baru saja merasa nyaman melihat UISU akur kembali setelah beberapa tahun berkonflik.
Bahkan, untuk menyelesaikan konflik ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang panjang serta menghabiskan energi tidak sedikit.
"Ternyata ada lagi langkah-langkah yang membuat UISU berpotensi akan kembali terjadi konflik. Ini akan berefek negatif pada proses belajar mengajar dan juga kepengurusan yayasan," kata Razman di Medan, Senin (28/1/2019).
"Dimana pengurus mengangkat dan memilih rektor. Kalau rektor bermasalah dengan yayasan maka nantinya ijazah mahasiswa akan bermasalah. Maka bisa jadi akan muncul konflik seperti kemarin," sambungnya.
Razman menjelaskan bahwa konflik bermula pada 22-24 November 2018 lalu saat terjadi rapat pengurus yayasan, dalam rangka proses lanjutan kepengurusan yang telah berakhir masa jabatannya. Pada saat itu, periode yang lalu di pimpin oleh Prof Dr Ir Zainuddin.
Pada 24 November 2018, dilakukan voting suara, para pembina yayasan menunjuk yang berjumlah 9 pengurus.
Dalam voting suara oleh pembina yang hadir sebanyak 9 orang, setiap pembina memberikan satu kertas suara. Setelah selesai diperiksa, maka kotak suara dibuka dan disaksikan bersama. Hasil voting Prof Zainuddin memperoleh 5 suara. Kemudian PA memperoleh 3 suara dan ASL memperoleh 1 suara.
Dari hasil voting itu, bisa dipastikan bahwa Prof Zainuddin kembali terpilih menjadi ketua yayasan UISU yang baru dan diberi mandat menyusun kepengurusan, yang biasanya berlandaskan formatur tunggal (pemimpin yang dipilih berhak menentukan struktur organisasi)
"Pada saat itu, Ketua Pembina TH sudah mengesahkan dengan mengetok palu. Bahwa yang terpilih sebagai ketua yayasan UISU periode 2018-2023 adalah Prof Zainuddin. Kemudian tindaklanjut yayasan dalam hal ini, pembina memerintahkan kepada formatur yang sudah terpilih untuk memilih kepengurusan," ujar Razman.
"Dalam hal ini, dalam jangka waktu 10 hari Zainuddin telah membentuk kepengurusan dan disampaikan kepada pembina. Setelah terbentuk semua disampaikan kepada pembina. Tetapi pembina tidak meneruskan ini kepada notaris dan Dikti serta kementerian Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU (administrasi hukum dan umum)," bebernya.
Masih kata Razman, bahkan mereka melakukan rapat berikutnya. Rapat kedua juga sebagian besar menyetujui dan segera meminta susunan kepengurusan.
Kemudian salah seorang pembina, BC meminta kepada pembina dan ketua terpilih untuk segera membentuk kepengurusan yayasan dan direspon pada (8/1/2019). Meskipun ini formatur tunggal, tapi BC diundang untuk mencari susunan kepengurusan yayasan. Karena dalam kepengurusan yayasan mengerti UISU.
"Pada 8 Januari 2019 terjadi perdebatan serius. Ada upaya diduga seperti ingin menggagalkan ketua umum terpilih. Pengurus yayasan di antaranya BC dan FH, tidak setuju. Hingga dilaksanakan rapat kedua 9 Januari 2019. Disitu mereka diduga, karena barang bukti satupun belum ada yang tertulis secara hukum, belum memperoleh hasil kepengurusan yayasan yang mereka bentuk dan belum dapat data-data dan di daftarkan ke notaris, ada upaya ingin menggagalkan," terang Razman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kuasa-hukum-prof-zainuddin-razman-arif-nasution-sh-sag-ma-phd.jpg)