TNI Buka 60 Jabatan Baru untuk Jenderal Baru dan Revisi Pensiun, Ini Alasan Jokowi dan Panglima TNI

TNI Buka 60 Jabatan Baru untuk Jenderal Baru dan Revisi Pensiun, Ini Alasan Jokowi dan Panglima TNI

Editor: Tariden Turnip
tni.mil.id
TNI Buka 60 Jabatan Baru untuk Jenderal Baru dan Revisi Pensiun, Ini Alasan Jokowi dan Panglima TNI. Apel pasukan gabungan TNI saat peresmian Pangkalan TNI Terpadu Natuna, Selasa (18/12/2018) 

TNI Buka 60 Jabatan Baru untuk Jenderal Baru dan Revisi Pensiun, Ini Alasan Jokowi dan Panglima TNI

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilaksanakan. Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.

"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan. Dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan, 60 jabatan itu sebenarnya jabatan yang sudah ada sebelumnya.

Hanya saja, melalui restrukturisasi, perwira yang menempati jabatan itu, "naik kelas" dari yang sebelumnya diisi oleh kolonel, kini harus ditempati oleh perwira bintang satu.

Baca: Ponsel Murah Meriah Xiaomi, Redmi Go Resmi Meluncur, Harganya Rp 1,2 Juta, Bakal Dijual Indonesia

Baca: Pernyataan Panglima TNI setelah Praka Nasrudin dan Pratu Mukami Gugur Diserang KKB Papua

Demikian pula jabatan yang sebelumnya diisi oleh perwira bintang satu dan dua, kini harus diisi oleh perwira bintang dua atau tiga.

"Misalnya Komandan Korem, Danrem. Ada yang sebelumnya Tipe-B, dinaikkan menjadi Tipe-A, itu sebanyak 21 Danrem. Otomatis (pangkat) perwira TNI yang duduk di jabatan itu naik juga," ujar Hadi.

"Contoh lainnya di Kostrad, seluruh asistennya itu kolonel. Padahal Pangkostradnya bintang tiga. Sehingga dari Asisten Kostrad akan dinaikan menjadi bintang satu dan jabatan yang bintang satu dinaikkan menjadi bintang dua," lanjut dia.

Hadi menegaskan, restrukturisasi TNI ini merupakan amanat peraturan. Artinya, ini bukan hal baru.

Baca: Sri Mulyani Disebut Menteri Pencetak Utang, Luhut Panjaitan Ingatkan Prabowo Subianto Jangan Asal

Restrukturisasi ini juga dilakukan demi merespons dinamika di lapangan.

"Lagipula sekarang ini kita ada tuntutan. Misalnya, kita buat strategi pangkalan terintegrasi kayak di Natuna, Morotai, Saumlaki, Biak. Ini tuntutan tugas yang harus diisi oleh perwira-perwira dengan pangkat yang dibutuhkan," ujar Hadi.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Ryamizard mengaku membahas mengenai banyaknya perwira tinggi dan menengah TNI yang tak mendapat jabatan.

"Masalah bagaimana banyak yang enggak dapat jabatan," kata Ryamizard kepada wartawan usai pertemuan.

Baca: HOT NEWS: Tangkapan Besar Tim Gabungan Polri, Amankan 50 Bungkus Sabu di Aek Kanopan

Ryamizard mengatakan, sampai saat ini belum ada solusi pasti untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, menurut dia, ada opsi untuk menambah jabatan di TNI.

"Mungkin ada penambahan jabatan, mungkin. Yang jelas, tidak bisa terserap semua lah," kata Ryamizard. 

Adapun mengenai rencana kenaikan gaji anggota TNI sebesar 5 persen pada tahun 2019 ini, menurut dia tidak dibicarakan dalam pertemuan dengan Presiden. "Belum ada (kenaikan gaji), tadi enggak ada dibicarakan," kata dia.

Usia Pensiun Bintara dan Tamtama jadi 58 Tahun

Pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama.

"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. 

Pasal tersebut menyebutkan, "Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."

Presiden mengingatkan, karena yang direvisi adalah undang-undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI.

Saat ditanya apa alasan pemerintah memperpanjang masa pensiun personel tamtama dan bintara TNI, Jokowi mengatakan, usia 53 tahun dinilainya usia yang masih produktif.

"Kalau umur 53 tahun ini kan masih segar-segarnya, masih produktif-produktifnya, malah pensiun ya. Polri saja kan (masa pensiunnya) 58 tahun," ujar Jokowi.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, penambahan masa pensiun bagi bintara dan tamtama tersebut merupakan jalan terbaik bagi prajurit.

Kebijakan itu juga dinilai tidak akan menghambat regenerasi jabatan.

"Kebutuhan kan setiap tahun tetap ada," ujar Hadi.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Pastikan Restrukturisasi TNI Segera Dilakukan" dan Jokowi Ingin Tamtama dan Bintara Pensiun pada Usia 58 Tahun, UU TNI Akan Direvisi 
Penulis : Fabian Januarius KuwadoBertemu Jokowi, Menhan Bahas Banyaknya Perwira TNI yang Tak Dapat Jabatan", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/11543911/bertemu-jokowi-menhan-bahas-banyaknya-perwira-tni-yang-tak-dapat-jabatan
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved