Update Siswi SD Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali

Siswi berinisial GNS jadi sorotan karena mendapat hukuman tak pantas. Siswi SD tersebut dihukum push up oleh pihak sekolah

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/net
Siswi SD Dihukum Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali 

TRIBUN-MEDAN.COM -Update Siswi SD Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali

Siswi berinisial GNS jadi sorotan karena mendapat hukuman tak pantas. Siswi SD tersebut dihukum push up oleh pihak sekolah gegara tidak melunasi uang sekolah (SPP).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan terjadinya kekerasan di sekolah.

Kekerasan itu menimpa seorang siswi berinisial GNS.

GNS merupakan siswi di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang dihukum push up 100 kali oleh pihak sekolah.

Hukuman itu justru diberikan pihak sekolah kepada GNS lantaran belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS diketahui tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

Baca: Cara Mudah Cek Whatsapp, Apakah Anda Boros Kouta karena Download Gambar atau Video, Simak Triknya

Baca: INGAT HOEGENG? Ahok BTP Kunjungi Istri Hoegeng,Inilah Kisah Kapolri Jujur Dipensiunkan Dini Soeharto

Karena hukuman tersebut, membuat GNS trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Terkait kasus tersebut, maka KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :

Pertama, Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para siswa yang orangtuanya belum melunasi uang SPP adalah bentuk kekerasan terhadap anak.

Itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Apalagi jika push up dilakukan berpuluh kali, tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik," ucap Retno Listyarti, sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Senin (28/1/2019).

Baca: INGAT HOEGENG? Ahok BTP Kunjungi Istri Hoegeng,Inilah Kisah Kapolri Jujur Dipensiunkan Dini Soeharto

Selain itu, sang anak juga tertekan karena merasa direndahkan dan dipermalukan di lingkungan sekolah.

Dalam kasus ini, banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP.

"Hal ini merupakan bentuk kekerasn psikis. Jadi sepatutntya, jika ada anak yang belum bayar SPP, maka sekolah tidak berhak melakukan semua itu, anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran, ujian, dan lain-lain," paparnya.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved