Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Sandiaga Berikan Pembelaan dengan Nyanyi dan Janji Revisi UU ITE

Seusai mengunjungi Dhani, dirinya semakin yakin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih menjadi wakil presiden.

Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Ahmad Dhani dan Sandiaga Uno 

Sebelum mengunjungi Dhani di Penjara, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno membawakan lagu milik grup musik Dewa 19 yang berjudul "Hadapi dengan Senyuman".

Sandiaga membawakan lagu tersebut untuk terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemani Sandiaga menyanyikan lagu tersebut di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Di antaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak yang turut bernyanyi. Ada pula Kepala Media Center BPN Ariseno Ridhwan memainkan kahon. Adapun Sandiaga memainkan gitar sembari bernyanyi.

"Kita nyanyi dulu lagu untuk Ahmad Dhani," ujar Sandiaga sebelum menyanyikan lagu Dewa 19 yang menjadi bagian dari Album bertajuk "Laskar Cinta" itu.

Sandiaga dan anggota BPN menyanyikan lagu tersebut selama 2 menit. Usai bernyanyi, ia berharap Dhani dapat menjalani proses hukum dengan tenang.

"Beliau juga bagian dari BPN dan kami yakin bahwa yang seperti kita sampaikan ini mudah-mudahan bisa dihadapi dengan senyuman," lanjut Sandiaga.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara

Dhani kini mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).

Respons Fadli Zon Janji 

Fadli Zon. (Tribun Jabar)
Fadli Zon. (Tribun Jabar) (Tribun Jabar)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga sahabat Ahmad Dhani mengatakan, keputusan penjara untuk Ahmad Dhani ini sebagai bentuk pembatasan orang berpendapat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved