Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Sandiaga Berikan Pembelaan dengan Nyanyi dan Janji Revisi UU ITE
Seusai mengunjungi Dhani, dirinya semakin yakin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih menjadi wakil presiden.
TRIBUN-MEDAN.com-Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengunjungi terpidana Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Kehadiran Sandiaga didampingi oleh istri Dhani, Mulan Jameela dan anak bungsu, Abdul Qodir Jaelani.
"Tentunya kami memberikan semangat, motivasi, dan perasaan solidaritas untuk Ahmad Dhani yang sedang mendapatkan cobaan, mendapatkan ujian," ujar Sandiaga kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.
Seusai mengunjungi Dhani, dirinya semakin yakin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih menjadi wakil presiden.
Menurut dia, banyak pihak menyalahartikan UU ITE.
"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kami akan revisi UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya sangat rentan diinterpretasikan untuk memukul lawan dan menolong teman," ucapnya.
Pihaknya akan merevisi UU ITE agar bisa menghilangkan pasal-pasal karet tersebut.
"Hukum (yang sekang) itu tegak lurus. Hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih, dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," ujar Sandiaga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1/2019).
Sandiaga Nyanyikan Lagu Untuk Ahmad Dhani
Sebelum mengunjungi Dhani di Penjara, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno membawakan lagu milik grup musik Dewa 19 yang berjudul "Hadapi dengan Senyuman".
Sandiaga membawakan lagu tersebut untuk terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemani Sandiaga menyanyikan lagu tersebut di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Di antaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak yang turut bernyanyi. Ada pula Kepala Media Center BPN Ariseno Ridhwan memainkan kahon. Adapun Sandiaga memainkan gitar sembari bernyanyi.
"Kita nyanyi dulu lagu untuk Ahmad Dhani," ujar Sandiaga sebelum menyanyikan lagu Dewa 19 yang menjadi bagian dari Album bertajuk "Laskar Cinta" itu.
Sandiaga dan anggota BPN menyanyikan lagu tersebut selama 2 menit. Usai bernyanyi, ia berharap Dhani dapat menjalani proses hukum dengan tenang.
"Beliau juga bagian dari BPN dan kami yakin bahwa yang seperti kita sampaikan ini mudah-mudahan bisa dihadapi dengan senyuman," lanjut Sandiaga.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara
Dhani kini mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019).
Respons Fadli Zon Janji

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga sahabat Ahmad Dhani mengatakan, keputusan penjara untuk Ahmad Dhani ini sebagai bentuk pembatasan orang berpendapat.
“Sekarang ini bagi saya membahayakan demokrasi kita, karena ini membatasi hak berpendapat, baik tulisan dan lisan yang dijamin oleh konstitusi kita,” tutur Fadli Zon saat ditemui di acara pembacan petisi untuk Ahmad Dhani di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Fadli Zon juga menyebutkan, kejadian yang menimpa Ahmad Dhani ini sebagai bentuk tidak profesionalan para penindak hukum terhadap orang-orang yang berlawanan dengan pemerintah.
“Ini kriminalisasi, inilah akibat para penegak hukum bersikap tidak profesional. Saya lihat di Kejaksaan Agung orang partai politik bertentangan dengan opisisi, sehingga bisa sangat membahayakan hukum,” kata Fadli Zon.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengkritik keadaan hukum selama pemeritahan Joko Widodo yang dianggap sebagai alat permainan politik.

“Hukum di era Pak Joko Widodo ini banyak menjadi permainan politik dan manuver politik, dan menurut saya membahayakan, dan ini menjadi keprihatinan banyak pendukung kami,” ujar Fadli Zon.
Fadli Zon juga menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bermasalah. Namun dia menilai, penerapan dari UU tersebut yang bermasalah.
"Kita mau kaji secara mendalam, UU-nya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Kalau saya lihat bisa saja penerapannya yang bermasalah," ujar Fadli.
Fadli menilai UU ITE lebih kepada transaksi perdagangan. Penerapannya malah menjadi politis seperti menjerat lawan politik pemerintah, yaitu Ahmad Dhani dan Buni Yani.
"Saya kira ini ngawur kalau menerapkan itu untuk menjerat orang. Apalagi penerapannya itu diskriminatif kepada pihak mereka tidak terjadi. Ini bener-bener sudah kezaliman yang luar biasa," ujarnya.(Kompas.com/Tribunnews.com)