Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan Pengacaranya
Rocky Gerung memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) sore.
TRIBUN-MEDAN.COM - MANTAN dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) sore.
Hal itu terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Rocky.
Rocky dilaporkan karena pernyataannya yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi dalam acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC), April 2018 lalu.
Semula undangan klarifikasi ini dijadwalkan Kamis (31/1/2019) kemarin. Namun saat itu Rocky sedang berada di Makassar.
Ia meminta jadwal pemberian klarifikasi ke Polda Metro Jaya diundur sampai hari ini.
Kuasa Hukum Rocky Geruny, Haris Azhar mengatakan tidak ada barang bukti atau dokumen apapun yang akan mereka bawa sebagai pembelaan dalam klarifikasi ini.
"Ini kan undang pertama. Jadi kami hadir saja dan hanya bawa surat kuasa," kata Haris.
Surat kuasa yang dimaksud Haris adalah surat kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Rocky Gerung.
Meskipun kata dia, sebenarnya tidak ada yang namanya undangan klarifikasi oleh penyidik, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Klarifikasi tidak ada dalam KUHAP. Tapi Rocky akan hadir sesuai undangan, ke Polda Metro hari ini," kata Haris saat dihubungi Warta Kota, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro JayaKombes Argo Yuwono memastikan Rocky Gerung tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan laporan penodaan agama terhadap Rocky, yang dijadwalkan Kamis (31/1/2019).
Alasannya Rocky sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam sebuah acara. Sehingga Rocky meminta klarifikasi diundur, Jumat (1/2/2019).
Menurut Argo klarifikasi dilakukan terkait dengan apa yang dituduhkan pelapor yakni Jack Boyd Lapian kepada Rocky.
"Intinya polisi undang terlapor untuk klarifikasi. Sehingga bisa sampaikan klarifikasinya atau menyangkal tuduhan pelapor. Maka kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dahulu bagi terlapor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Dari klarifikasi itu kata Argo, penyidik akan menilai dan menganalisa apakah proses hukum terhadap Rocky sesuai yang dituduhkan pelapor, dapat dilanjutkan atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rocky-gerung-terkini-kabar-rocky-gerung-dipanggil-polda.jpg)