Ratusan Warga Desa Sidorejo Langkat Geruduk PN Stabat hingga Ke Depan Ruang Sidang
Selain memberikan dukungan moril untuk Sofyan, gerakan massa merupakan bentuk kekecewaan atas penegakan hukum.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Ratusan warga Desa Sidorejo Kecamatan Serapit melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Stabat. Warga datang menumpang tiga unit mobil dump truck, langsung menerobos ke halaman PN Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (3/2/2019).
Massa datang sejak pagi sekitar pukul 11.00 WIB untuk menunggu jalannya persidangan seorang terdakwa berinisial S, sesama warga Serapit yang diduga dikriminalisasi. Sidang dijadwalkan berganedakan mendengarkan keterangan saksi pada pukul 14.00 WIB.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Alhasil warga melakukan orasi di depan pintu utama PN Stabat. Warga membentangkan spandung panjang bertuliskan "Pak Hakim Tolak Kriminalisasi", dan basmi mafia hukum.
Koordinator aksi, Dian Pramana mengatakan bahwa protes keras karena rekan mereka S (Sopyan) diduga telah diskriminalisasi karena menjadi perwakilan warga menolak pembangunan jalan. Warga protes keras Sopyan disidang pasca menolak pembangunan jalan di desa mereka, diduga akses untuk ke lokasi Galian C.
"Tunuannya sidang dalam rangka sidang menghadirkan saksi, dalam rangkka tuduhan laporan palsu dan fitnah Terdakwanya Sofyan. Sampai sekarang sidang belum dimulai. Masyarakat datang bentuk perhatian. Yang disidangkan ini sebenarnya kasusnya Dumas (Pengaduan Masyarakat). Kalau Sofyan tersangka, semua masyarakat yang datang disini bakalan tersangka," jelas Dian Pramana.
Selain memberikan dukungan moril untuk Sofyan, gerakan massa merupakan bentuk kekecewaan atas penegakan hukum. Sebab, selama ini mereka merasa dizolomi oleh Edi Surahman, yang selama ini disebut-sevut pengusaha Galian C.
Sidang yang sudah empat kali digelar ini sempat terkesan ditunda. Sehingga situasi memanas, dan hampir membuat ricuh. Puluhan warga mulai terpancing emosi sampai meringsek masuk ke dalam PJ Stabat dan meramaikan ruang sidang.
"Sidang semestinya dalam agenda kan pukul 14.00 WIB, tali belum juga digelar. Hingga pukul 16.00 WIB, barulah perwakilan dari PN mengatakan kalau sidang diundur," kata Dian Pramana.
Dian Pramana salah satu masyarakat mengatakan tidak tahu harus berbuat apa dan harus mengadu kemana lagi. Mereka bingung, kenapa mereka yang mengadu, tapi malah pihak mereka menjadi terdakwa.
"Kami harus mengaduh kemana lagi. Kami ke Polda juga sudah. kami yang buat laporan, kenapa kami pulak yang dikriminalisasi dan rekan kami Sofyan, sampai dipidanakan Edi Surahman," kata Dian Pramana.
"Hukum di negara kita ini seperti paku ya. Tajamnya cuma ke bawah saja, namun tumpul ke atas," tukas Dian diamini ratusan masyarakat yang didominasi kaum ibu.
Dian menjelaskan, muasal permasalahan berawal dari tindakan pengusaha Galian C Edi Surahman. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan pemerintahan di Kabupaten Langkat, ini ingin menguasai lahan masyarakat.
"Tanah masyarakat dengan lebar tiga meter dan panjang mencapai sekitar 1 kilometer ingin dijadikan jalan pintas untuk akses mobil truk galian C miliknya. Itu jalan lama yang selama ini dipakai masyarakat," kata Dian Pramana.
Dampak pembangunan jalan tidak disetujui warga. Warga enggan melepas lahan yang notabene merupakan bagian akses mata pencarian mereka, yang didominasi pekerja kebun bercocok tanam.
"Mata pencarian kami cuma beladang bang, selain sawit dan karet, kami juga menanam padi. Tapi lahan kami malah mau diambil dengan ganti rugi yang tidak sesuai. Kami menolak mentah-mentah tawaran itu. Dan saat itu Sopyan lah orang yang memiliki pendidikan dan kami mempercayai masalah ini ke dia agar lahan kami tidak direbut Edi Suherman," beber warga Rumini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ratusan-warga-desa-sidorejo-kecamatan-serapit.jpg)