HOT NEWS: Kompol Fahrizal Bebas dari Penjara Usai Divonis Bersalah Tembak Mati Iparnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengadili Kompol Fahrizal dengan pidana dalam pasal 338 KUHP
Penulis: Alija Magribi |
Sementara itu, dr Paskawani mengungkapkan pertama kali Kompol Fahrizal dibawa observasi ke rumah sakit jiwa sangat parah.
Menyambung keterangannya dr Paskawani menyebut pada waktu itu Kompol Fahrizal sempat membuang kopi.
"Dia meminta saya membuang kopi tersebut karena banyak ulatnya," ucap wanita tersebut.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ahli, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Lulusan Akpol berusia 41 tahun ini sempat menduduki sejumlah posisi penting di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.
(cr15/tribun-medan.com)