HOT NEWS: Kompol Fahrizal Bebas dari Penjara Usai Divonis Bersalah Tembak Mati Iparnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengadili Kompol Fahrizal dengan pidana dalam pasal 338 KUHP

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN
Terdakwa kasus pembunuhan adik iparnya sendiri Kompol Fahrizal menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019). Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa sesuai Pasal 44 KUHP.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Sementara itu, dr Paskawani mengungkapkan pertama kali Kompol Fahrizal dibawa observasi ke rumah sakit jiwa sangat parah.

Menyambung keterangannya dr Paskawani menyebut pada waktu itu Kompol Fahrizal sempat membuang kopi.

"Dia meminta saya membuang kopi tersebut karena banyak ulatnya," ucap wanita tersebut.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi ahli, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Lulusan Akpol berusia 41 tahun ini sempat menduduki sejumlah posisi penting di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved