Ratusan Warga Datangi Pengadilan Negeri Stabat, Minta Sopyan Dibebaskan
Ratusan warga Desa Sidorejo Kecamatan Serapit akan kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Stabat
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan warga Desa Sidorejo Kecamatan Serapit akan kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Stabat pada Rabu mendatang (13/2/2019) mendatang.
Hal ini dikatakan oleh perwakilan warga, Dian Permana terkait protes atas proses hukum terdakwa Sopyan yang diduga dikriminalisasi, Kamis (7/2/2019).
Warga Serapit tetap akan memperjuangkan Sopyan dibebaskan murni atas dugaan kriminalisasi hukum.
Sopyan disidangkan karena protes keras menolak pembangunan jalan untuk akses ke lokasi Galian C dan dilaporkan oleh Edi Surahman, yang selama ini disebut-sebut pengusaha Galian C.
"Jadi semalam ditunda, sidang seharusnya untuk mendengarkan saksi dari Surahman. Karena ditunda masyarakat kecewa. Dilanjutkan hari Rabu depan. Nanti kami akan datang lagi dengan ratusan orang," kata Dian Pramana.
Dijelaskan Dian, bahwa dalam persidangan Ketua Majelis Hakim meminta pihak Surahman menghadirkan delapan orang saksi. Hal ini disampaikan melalui Jaksa.
"Kata Hakim semalam, dibilang berapa yang akan dihadirkan ke jaksa? Dijawab jaksa delapan orang. Hakim bilang semua itu harus dihadirkan. Kalau tidak hakim punya poin tersendiri. Terus hakim bilang kepada Sopyan jangan takut, kalau memang tidak terbukti bersalah akan dibebaskan secara murni. Kondisi itu masyarakat sudah aksi dan sudah ribut. Dibilang gitu apakah meredam suasana gak tahu juga kita? Biasa cuek juga hakimnya," tukas Dian Pramana.
"Ini akan kita kawal terus dari warga. Rabu akan datang lagi kayak kemarin ratusan warga kawal sidang. Karena ini sudah detik-detik penentuan nasib rekan kami Sopyan," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan Warga Serapit datang menumpang tiga unit mobil dump truck, langsung menerobos ke halaman PN Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (3/2/2019).
Warga membentangkan spandung panjang bertuliskan Pak Hakim Tolak Kriminalisasi, dan Basmi Mafia Hukum.
Massa yang didominasi kaum ibu-ibu, menyatakan protes atas ketidakadilan hukum, adanya tuduhan laporan palsu dan fitnah terhadap Sofyan.
Apalagi yang disidangkan ini sebenarnya kasusnya Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dikayangkan Sopyan sIbagai perwakilan ratusan warga.
"Kalau Sofyan tersangka, semua masyarakat yang datang disini bakalan tersangka," jelas Dian Pramana.
Sidang yang sudah empat kali digelar ini sempat terkesan ditunda. Sehingga situasi memanas, dan hampir membuat ricuh.
Puluhan warga mulai terpancing emosi sampai meringsek masuk ke dalam PN Stabat dan meramaikan ruang sidang.
Sidang semestinya dalam agenda kan pukul 14.00 WIB, tapi belum juga digelar. Hingga pukul 16.00 WIB, barulah perwakilan dari PN mengatakan kalau sidang diundur.
"Kami harus mengadu kemana lagi. Kami ke Polda juga sudah. kami yang buat laporan, kenapa kami pulak yang dikriminalisasi dan rekan kami Sofyan, sampai dipidanakan Edi Surahman. Ada prapidnya sama bagian hukum warga," kata Dian Pramana.
Dian menjelaskan, muasal permasalahan berawal dari tindakan pengusaha Galian C Edi Surahman. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan pemerintahan di Kabupaten Langkat, ini ingin menguasai lahan masyarakat.
"Tanah masyarakat dengan lebar tiga meter dan panjang mencapai sekitar 1 kilometer ingin dijadikan jalan pintas untuk akses mobil truk galian C miliknya. Itu jalan lama yang selama ini dipakai masyarakat," kata Dian Pramana.
Dampak pembangunan jalan tidak disetujui warga. Warga enggan melepas lahan yang notabene merupakan bagian akses mata pencarian mereka, yang didominasi pekerja kebun bercocok tanam.
Diketahui, Sopian memasukkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat, sekitar bulan Mei tahun 2018.
Namun, malah Sofyan yang dicokok dalam kasus yang ditangani di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Kanit Tipiter dijabat Iptu Bram Chandra.
"Kami juga gak tahu pasti yang melaporkan. Katanya yang kami laporkan Si Edi Suharman juga membuat laporan ke Polres Langkat dengan delik aduan Sopyan telah melakukan fitnah dan membuat pengaduan bohong," pungkasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)