Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Ditahan, Ditetapkan Tersangka Kasus Penadahan

Setelah diamankan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.

KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan penadahan pada Jumat (8/2/2019) di Mapolres Metro Tangerang Selatan 

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.

Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Setelah diamankan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Nama <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/adi-saputra' title='Adi Saputra'>Adi Saputra</a> Viral, Akun FB Dicari dan Fotonya Menangis saat Diciduk Polisi Beredar di Medsos

Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000. 

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Tak hanya kasus penadahan, Andi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut.

Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.

Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Jadi Tersangka"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved