Alamak
Polda Bali Tangkap 5 Warga Negara Bulgaria Sindikat Skimming ATM, Ini 6 Lokasi ATM yang Dikerjai
Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berhasil ditangkap aparat Polda Bali, Kamis (7/2/2019).
TRIBUN-MEDAN.COM - Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berhasil ditangkap aparat Polda Bali, Kamis (7/2/2019). Sedangkan satu orang berhasil kabur. Hingga saat ini masih diburu polisi.
Mereka melakukan pencurian uang nasabah Bank di Bali dengan cara skimming.
Akibat perbuatan pelaku, nasabah mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, kepada Kompas TV mengatakan, kelima tersangka ditangkap setelah melakukan pengintaian beberapa hari setelah adanya laporan yang mencurigakan dari pihak bank.
Kelima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria itu yakni Ivaylo Filipov (44), George Jordanov (47), Todor Krasimirov (21), Andrey Iliev (42), dan Varadin Nikolaev (39).
Mereka tiba di Bali sejak 2018 awal dengan waktu kedatangan berbeda-beda.
Sementara, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan kasus berawal dari adanya laporan pihak Bank Mandiri mengenai kecurigaan akan penarikan uang di ATM dalam jumlah tidak wajar.
Berdasarkan pantuan cctv, pelaku menarik uang di ATM dengan menggunakan rambut palsu.
Setelah melakukan pemantaun di masing-masing ATM selama lima hari, pihak kepolisian berhasil menyergap 6 pelaku.
Hanya saja, satu orang di antaranya yang juga kemungkinan warga negara Bulgaria berhasil kabur dan masih buron.
"Pengungkapan kasus ini juga rumit karena memiliki tingkat kesulitan tinggi," katanya, Kamis (7/2/2019) mengutip Bisnis.com.
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasang skimmer di mesin ATM untuk merekam data elektronik kartu.
Pelaku juga memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui pin nasabah.
Nasabah yang kebetulan melakukan transaksi di ATM bersangkutan, akan terambil data dan pin.
Pelaku kemudian menggandakan kartu nasabah dan mengambil data-datanya.
Kartu baru tersebut yang kemudian digunakan untuk menarik uang.
ATM yang digunakan untuk bertransaksi adalah yang tanpa pengamanan petugas.
Berdasarkan pengintaian kepolisian, setidaknya ada 6 TKP yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan yakni:
1. ATM di Jalan Tirta Gangga Kuta Selatan.
2. ATM Bank Mandiri Wanamart Labuan Sait Pecatu.
3. ATM Bank Mandiri SPBU Teras Ayung Denpasar,
4. ATM Bank Mandiri Padangbai,
5. ATM Bank Mandiri SPBU Imam Bonjol
6. ATM Bank Mandiri Batu Bolong.
Menurutnya, nasabah yang diambil data kartunya adalah warga negara asing yang melakukan transaksi pada ATM di Bali.
Selama ini yang melakukan pelaporan hanya pihak bank dan belum ada nasabah.
"Para pelaku ini menjadikan target orang asing untuk dicuri data kartunya, rata-rata yang diambil adalah para nasabah atau wisatawan asing," katanya.
Dari tangan mereka diamankan dua unit mobil untuk melakukan aksi, satu sepeda motor, 227 kartu palsu, uang tunai senilai Rp 788 juta, 3 laptop, 4 ponsel, 3 rambut palsu, dan perangkat pendukung lainnya.
Mereka diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sehingga dapat melakukan penarikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 19 tahun 2016 JO pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Kompas.TV/Bisnis.com)