Ramadhan Pohan Belum Juga Dieksekusi, PN Medan Ngaku Belum Terima Salinan Kasasi
Kejati Sumut hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Ramadan Pohan dari Mahkamah Agung
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Ramadan Pohan dari Mahkamah Agung (MA).
Padahal putusan tersebut sudah dua pekan dikeluarkan oleh MA, yang mana MA menolak permohonan kasasi politikus Partai Demokrat itu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/2/2019) mengatakan jika salinan putusan baru akan diambil jika sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Medan.
"Belum ada kita dapat kabar dari pengadilan. Kalau sudah dapat pasti kita jeput untuk dicermati dan melakukan eksekusi. Ini belum ada," ujarnya.
Meski salinan putusan menyatakan Ramadan Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Sumanggar mengaku Kejati belum melakukan pencekalan. Kejati, imbuhnya akan melakukan hal tersebut usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Medan.
"Belum, belum ada pencekalan. Kita akan melakukan pencekalan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nanti kan di situ ada poin penting yang bisa kita laksanakan," ucap mantan Kepala Cabang Kejari Karo di Tigabinanga.
Hal yang sama dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humasnya Jamaluddin MH. Kepada Tribun Medan saat ditemui di sela-sela sidang, Jamaluddin mengaku PN Medan masih menunggu.
"Belum adinda, kita masih menunggu. Saya sudah tanya tadi ke pihak Pidana, memang belum ada (Salinan Kasasi Ramadhan Pohan)," ujar Jamaluddin.
Saat disinggung mengapa proses penyerahan salinan Kasasi MA ke Pengadilan menghabiskan waktu berlarut-larut, Jamaluddin tak bisa memastikan.
"Itu wewenang Mahkamah Agung. Kita hanya menerima. Soal biasanya berapa lama akan diberikan saya tidak bisa bilang. Kasasi itu ranahnya Mahkamah Agung. Bisa berbeda-beda waktu pengirimannya ke pengadilan," katanya.
"Nanti saya kabari jika memang PN Medan sudah terima," cetusnya.
Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan) Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ramadhan-pohan_20170223_140500.jpg)