Ayah Bejat,Tega Mencabuli Dua Putri Kandungnya Sejak Duduk di Bangku Sekolah Dasar
Yuda Aswin alias Amat (34) hingga tega melampiaskan nafsunya, kepada kedua anak kandungnya Melati (10) dan Bunga (9) tahun.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
"Jadi ini, seharusnya jadi kajian kita sudah sejauh mana program ini berjalan. Apakah sudah sampai pada keluarga, perorangan atau sudah sampai kepada elemen-elemen pemerintahan terkecil di daerah. Kalau belum, berarti belum ada pemahaman yang terintegritas untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak ini secara menyeluruh," beber Muslim.
Ditanya, soal korban pencabulan yang biasa akan alami trauma dan dalam pergaulan dikucilkan, serta akan alami perasaan minder dan takut keluar rumah pascakejadian. Muslim mengatakan pemerintah harus ikut serta dalam penanganan hal trauma healing ini. Baik pemerintahan pusat, pemerintah daerah seperti provinsi maupun kabupaten.
Melalui dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemerintah seharusnya sudah bisa melakukan pendampingan langsung, untuk melindungi anak-anak korban pencabulan,
sehingga anak-anak ini bisa mendapatkan pemulihan cepat.
Karena sudah ada di dinas ini, lanjut Muslim pendampingan psikolog untuk mendapatkan rehabilitasi dan re integrasi sosial harus ada. Agar anak itu terobati trauma healing.
"Ia akan kembali menjadi bagaimana anak-anak seperti biasanya. Dia akan mendapatkan stimulan-stimulan yang positif bagaimana lawan jenisnya. Dia akan bisa bergaul bagaimana teman-teman sebayanya," urai Muslim.
Kenapa perbuatan ini semakin hari terus semakin menjadi-jadi, Muslim beberkan bahwa sebenarnya sangat penting sekali penyuluhan peran orangtua, untuk diberikan pemahaman kepada masyarakat luas.
Tentang bagaimana peran orangtua yang sesungguhnya dan peran dalam keluarga, agar keluarga bisa bersatu-padu melindungi bukan malah menjadi korban.
P2TP2A juga memberikan saran lain, bahwa sangat penting sekali parenting family. Menurut Muslim hal ini bisa dilakukan dari KUA sebelumnya proses pernikahan.
Seperti konseling sebelum pernikahan, bagaimana peran seorang kepala keluarga. Bagaimana akibat hukum dan lainnya.
"Selama ini hanya persyaratan formil saja yang diberikan dan materil tidak. Ketika kita ke KUA atau Gereja itu ada kajian yang sifatnya formil. Setelah lengkap itu sah dan diberikan rekomendasi untuk di kawinkan," katanya.
Masih kata Muslim, ini seharusnya bisa menjadi kajian dari menteri agama, ulama, dewan gereja dan lainnya untuk melahirkan kebijakan baru.
Agar mengantisipasi kejadian serupa tidak terjadi.
"Kami berharap peran pra nikah atau parenting sangat penting sekali. Ketika seseorang diberikan masukan dan pemahaman bagaimana parenting kepada setiap orang yang mau menikah. Baik agama Islam dan agama lainnya, biar tidak ada miskomunikasi hukum. Sehingga dia tahu ketentuan aturan pidana dari akibat hukum yang dilakukannya," pungkas Muslim.
(cr9/tribun-medan.com)