Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi. Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). 

Bawaslu meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia. Bawaslu juga memeriksa sejumlah alat bukti. Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal," kata Poppy.

Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, diperiksa penyidik Polresta Surakarta terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif telah diperiksa Bawaslu Surakarta atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Gladag Solo, Minggu (13/1/2019).

Pemeriksaan itu kemudian diteruskan ke penyidik Polresta Surakarta.

Pemeriksaan Slamet Ma'arif dihadiri Ketua Dewan Penasihat PA 212 Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, Ketua PA 212 Solo Raya R Djayendra Dewa, dan Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta Ustaz Muinudinillah Basri.

Sekelompok massa juga menggelar aksi dukungan terhadap Slamet Ma'arif di depan Mapolresta Surakarta.

Para orator secara bergantian menyampaikan orasinya di atas mobil.

Mahendradatta mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran.

Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam Tablig Akbar tidak ada unsur pelanggaran.

"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi, tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan ngarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," kata Mahendradatta, yang juga penasihat hukum Slamet Ma'arif.

"Mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor punya tafsiran lain. Ini kan permasalahan tafsiran. Semuanya bisa diselesaikan dengan baik," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, pihaknya mengedepankan sikap profesional dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Slamet Ma'arif berstatus sebagai saksi.

"Slamet Ma'arif diperiksa masih sebagai saksi," kata dia.

Sumber: bbc
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved