Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi. Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019). 

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.

"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2) dini hari WIB.

Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.

"Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Selanjutnya, Andy mengungkapkan, pemanggilan Slamet Ma'arif sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang.

Baca: Penyidik KPK Dianiaya, Kuasa Hukum Pemprov Papua Tunjukkan Foto Korban dan Sebut KPK Gagal OTT

Baca: Kapolda Sumut Bantah Polisi Ancam Kepling agar Dukung Capres Jokowi-Amin:Tugas Kita Hanya Pengamanan

Ketika ditanya apakah Ketua Umum PA 212 itu akan langsung ditahan, Andy menyerahkan semua proses kepada penyidik.

"Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan," ujarnya.

212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (memegang mikrofon), dalam acara Tabligh Akbar di Kota Solo, 13 Januari 2019 lalu/FAJAR SODIQ.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

212
Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mengikuti acara Tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah, Minggu 13 Januari 2019/ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil ketua PA 212 Slamet Ma'arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, calon presiden Prabowo Subianto tampak menghadirinya.

Kemudian, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, menjelaskan kronologi penetapan Wakil Ketua Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Menurut Poppy, pelanggaran terjadi dalam acara Tabligh Akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019).

Acara tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri warga Solo dan sekitarnya.

Hadir pula Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan.

Poppy menjelaskan, dalam acara itu Slamet sempat menyampaikan seruan "2019 Ganti Presiden".

Seruan itu disambut oleh peserta tabligh akbar.

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.

Berangkat dari situ, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.

Bawaslu meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, termasuk panitia. Bawaslu juga memeriksa sejumlah alat bukti. Hasil kajian dan pemeriksaan menunjukan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif memenuhi syarat.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c, d, f dan Pasal 492 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) terkait kampanye di luar jadwal," kata Poppy.

Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, diperiksa penyidik Polresta Surakarta terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif telah diperiksa Bawaslu Surakarta atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal dalam Tablig Akbar PA 212 di Gladag Solo, Minggu (13/1/2019).

Pemeriksaan itu kemudian diteruskan ke penyidik Polresta Surakarta.

Pemeriksaan Slamet Ma'arif dihadiri Ketua Dewan Penasihat PA 212 Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta, Ketua PA 212 Solo Raya R Djayendra Dewa, dan Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta Ustaz Muinudinillah Basri.

Sekelompok massa juga menggelar aksi dukungan terhadap Slamet Ma'arif di depan Mapolresta Surakarta.

Para orator secara bergantian menyampaikan orasinya di atas mobil.

Mahendradatta mengungkapkan, pemeriksaan Slamet Ma'arif hanya masalah penafsiran.

Menurut dia, apa yang disampaikan Slamet Ma'arif dalam Tablig Akbar tidak ada unsur pelanggaran.

"Tidak ada masalah. Itu memang sesuai dengan Tablig Akbar 212 ya gitu. Ulama ya, gitu. Saya kan, maaf ya agak dekat dengan ulama. Jadi, tahu cara ulama berkhotbah dan lain sebagainya. Ada yang keras, ada yang soft sekali, ada yang sangat keras dan sebagainya. Ini kan ngarah ke masalah kampanye saja, dianggap itu kampanye," kata Mahendradatta, yang juga penasihat hukum Slamet Ma'arif.

"Mungkin pihak Bawaslu atau pihak pelapor punya tafsiran lain. Ini kan permasalahan tafsiran. Semuanya bisa diselesaikan dengan baik," kata dia.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, pihaknya mengedepankan sikap profesional dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Slamet Ma'arif berstatus sebagai saksi.

"Slamet Ma'arif diperiksa masih sebagai saksi," kata dia.

Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Amien Rais di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).

Ketua PA 212 Slamet Maarif Diperiksa Polresta Solo, Amien Rais: Jokowi Anda Bagaimana Sih Maunya. Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Amien Rais di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Amien Rais mendatangi Mapolresta Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019).

Kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan moral terhadap Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif diperiksa polisi atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.

"Saya diminta datang ke Solo untuk memberikan dukungan moral," kata Amien seusai keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Amien meminta kepada penyidik Polresta Surakarta untuk memegang prinsip ikhlas, profesional dan tepercaya (IPT) saat memeriksa Slamet Ma'arif.

"Cuma saya mengingatkan Pak Jokowi, Anda bagaimana sih maunya," ucap Amien.

DICECAR 57 PERTANYAAN

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif diperiksa lebih dari enam jam di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019), atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.

Pemeriksaan Slamet Ma'arif dimulai Kamis sekitar pukul 10.30 WIB-16.45 WIB.

Ada 57 pertanyaan yang diberikan penyidik Polresta Surakarta terhadap dirinya.

"Tadi ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya, dan saya jawab satu persatu," kata Slamet Ma'arif, sesuai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Slamet Ma'arif pertama tentang organisasi 212.

Kemudian, terkait isi ceramahnya dalam acara Tablig Akbar PA 212, Minggu (13/1/2019). 

"Dan saya menyampaikan, bahwa saya hadir atas nama Ketua PA 212, sekaligus atas nama mubalig dan ulama yang diundang selaku pembicara. Dan saya sampaikan juga tentang isi dari beberapa tausiah kalimat saya," ungkap dia.

Jika dikaitkan dengan UU Pemilu terkait pengertian kampanye sendiri, kata Slamet Ma'arif, dirinya tidak pernah menyampaikan visi, misi, program terhadap paslon siapapun.

"Sebagai catatan terakhir saya tidak melakukan kampanye di acara tersebut," ujar dia.

Slamet Ma'arif menyampaikan, dirinya juga ditanya penyidik tentang kalimat yang diucapkannya melalui rekaman yang diputar saat proses pemeriksaan.

"Maksud kalimat saya tidak jauh beda dengan apa yang saya sampaikan. Karena kalimat itu bisa dicerna dan dipahami oleh siapapun. Dan saya memang tidak menyebutkan nama paslon mana pun dalam tausiah saya," ujar dia.

Sementara, selama proses pemeriksaan, Slamet Ma'arif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Surakarta yang telah berlaku ramah terhadapnya.

Bahkan, dirinya mengaku dijamu makanan dan minuman setelah pemeriksaan selesai.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif merupakan kerja sama penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Kami proses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kami profesional, transparan, dan akuntabel," ungkap dia.

Kapolresta menyampaikan, Slamet Ma'arif diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal.

"Sampai saat ini, total sudah ada 11 saksi yang kami periksa," tutur dia.

TAUTAN: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka

Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved