Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Tiaisah Ritonga Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun, Denda Rp 100 Juta. Tiaisah Ritonga, mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2/2019). 

Tiaisah Ritonga anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat terlebih dahulu mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Diketahui keempat terdakwa ini adalah bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini terdakwa Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp 885 juta, Rinawati Sianturi Rp 505 juta, dan terdakwa Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Bacakan Vonis untuk Anggota DPRD Sumatera Utara 
Penulis: Glery Lazuardi 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved