KPU Sumut Fasilitasi Iklan Kampanye Calon Anggota DPD, Ini Spesifikasinya

KPU Provinsi memfasilitasi iklan selama 21 hari hingga satu hari sebelum masa tenang.

TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Rapat Koordinasi Falitasi Iklan Kampanye di Aula KPU Sumut. Komisioner KPU Sumut Syafrial Syah mengatakan KPU memfasilitasi iklan caleg DPD RI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Syafrial Syah mengatakan pihaknya baru menggelar rapat Koordinasi bersama Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPD beserta perwakilannya.

Syafrial mengatakan rapat tersebut membahas fasilitas iklan yang diberikan oleh KPU Sumatera Utara kepada para Caleg DPD.

"Menurut Keputusan KPU tentang petunjuk teknis fasilitas penayangan iklan kampanye bahwa KPU Provinsi memfasilitasi iklan selama 21 hari hingga satu hari sebelum masa tenang," ujar Syafrial kepada tribun-medan.com, Jumat (15/2/2019).

Menurut Syafrial, pertemuan tersebut memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi kampanye melalui iklan, baik elektronik dan cetak kepasa peserta pemilu.

Dikatakannya,fasilitas iklan kampanye bagi peserta pemilu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sesuai dengan kemampuan KPU.

Untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik iklan difasilitasi oleh KPU RI.

"Sedangkan untuk caleg DPD difasilitasi oleh KPU Provinsi," katanya.

Syafrial menyebut untuk Caleg DPD difasilitasi iklan yang menyertakan , nama dan nomor urut Calon Anggota DPD, visi dan misi, foto Caleg DPD dan foto tokoh yang melekat pada citra diri Caleg DPD.

"Pelaksana kampanye menyampaikan desain sesuai waktu yang tekah disepakati. Apabila desain dan materi yang tekah disepakati tidak sesuai maka KPU dapat menolaknya untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Ia mengatakan para peserta pemilu juga telah menandatangani berita acara tersebut dengan disaksikan oleh Bawaslu Sumut.

"Pihak Caleg DPD tadi sempat meminta perpanjangan masa waktu penyampaian desain dikarenakan mereka sudah mulai turun ke dapil untuk sosialisasi,"tambahnya.

Untuk penayangan media, lanjut Syafrial pihaknya akan melakukan koordinasi dengan media cetak, radio dan televisi.

Syafrial menjelaskan, untuk media cetak KPU memfasilitasi Caleg DPD dengan ukuran maksimal 61 milimeter kolumn (mmk) x 85 mmk di satu media.

"Untuk media elektronik yakni radio, difasilitasi pada tiga media, sebanyak dua spot dengan durasi 60 detik. Sedangkan untuk televisi paling banyak tiga spot dengan durasi 30 detik di satu media," ucapnya.

Syafrial mengatakan, untuk media cetak iklan disediakan berwarna maupun hitam putih. Sedangkan radio, peserta pemilu dapat menyertakan rekaman suara dan background seperti mars, hymne.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved